Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 219, TLN No. 6131, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Lombogia, Gratia Prilia, Lasut, Meiske M. W., Lolong, Wenly R.J.
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Proses Pelaksanaan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana pada Tahap Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan

Novrianto, M., Indrajaya, Indrajaya
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Simatupang, Benget Hasudungan, Clarita William, Sudirman Sitepu, Pipi Susanti
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 8 No. 1 2023

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Silky Gustinanda
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2021

PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Sabri, Fadillah, Zahara, Zahara, Tasman, Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Fadillah Sabri, Zahara Zahara, Tasman Tasman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

HAK-HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI INDONESIA

Ghani Dharuby, , Widodo Tresno Novianto, Budi Setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 8 No. 3 2019

PENGAJUAN DAN PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Sapti Prihatmini, Fanny Tanuwijaya, Dina Tsalist Wildana, Misbahul Ilham
RechtIdee Vol. 14 No. 1 2019

GAGASAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PENANGAN PERKARA PIDANA

Wulan Widari Indah
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 3 No. 2 2020

IMPLEMENTASI RESTITUSI ANAK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DI PROVINSI RIAU

Dewi Lisnawati
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Adri, Nadita, Najemi, Andi, Monita, Yulia
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 5 No. 1 2024

Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim

Shaqila, Faza, Marlina, Lubis, Rafiqoh
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 2 2023

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…