Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2018
Tanggal Pengundangan
:18 September 2018
Tanggal Berlaku
:18 September 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.157, TLN NO.6250, LL SETNEG : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Risona Tarigan, Frandy, Sumodiningrat, Aprilian
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Kejaksaan Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Idrak, Rachmat
Sovereign: International Journal of Law Vol. 5 No. 1-2 2023

Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi)

Dwiantari, Rinni, Ridwan, Ridwan
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 1 2025

MEMPIDANAKAN PARA WHISTLEBLOWER KORUPSI

Awaludin, Arif -
Legal Studies Journal Vol. 2 No. 1 2022

Celah Regulasi Penegakan Hukum dalam Mengatasi Pencucian Uang dari Kejahatan Ekonomi melalui Aset Digital di Indonesia

Iman Nurjaman
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITADALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2017

Napitupulu, Raffles Devit Marianto, Sahari, Alpi, Onny, Medaline
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 3 2024

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITADALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2017

Napitupulu, Raffles Devit Marianto, Sahari, Alpi, Onny, Medaline
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 3 2024

Peran Penyidik Polri Dalam Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Susilawati Susilawati
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 19 No. 1 2019

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Nabila Azzahra, Rugun Romaida Hutabarat
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi : Pembelajaran dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA)

Epakartika, Epakartika, Murnawan, Rizky Nugraha, Budiono, Agung
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 5 No. 2-2 2019

Studi Komparatif Antara Justice Collaborator Dengan Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi

Laura Naomi Rotua Gultom
Corruptio Vol. 1 No. 2 2020

ANALISIS KEBIJAKAN KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Bagus Diyan Pratama, Budiarsih Budiarsih
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…