Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:10 November 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 227, TLN NO.5940, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM

Hidayat, Taufik, Muskibah, Muskibah, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

STUDI PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PADA USAHA KECIL MENENGAH (UKM) JENANG DI KABUPATEN PONOROGO DALAM UPAYA MENDUKUNG BERKEMBANGNYA EKONOMI KREATIF

Risky Kharisma Manggara ', Munawar Kholil ,
Privat Law Vol. 7 No. 1 2019

PERANAN NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA SAWAHLUNTO

Abd. Rahmad, Jeri Rizal dan
Normative: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 2021

Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif (Protection Of Intellectual Property Rights On Creative Economic Products)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2018

Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia

Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa Katherina
Media Iuris Vol. 2 No. 1 2019

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK INDUSTRI UMKM DI INDONESIA

Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir
Law and Justice Vol. 3 No. 1 2018

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK INDUSTRI UMKM DI INDONESIA

Betlehn, Andrew, Samosir, Prisca Oktaviani
Law and Justice Vol. 3 No. 1 2018

Perlindungan Hukum UMKM Melalui Pendaftaran Merek Dagang di Daerah Istimewa Yogyakarta

Soewardiman Al- Afghani, Satria Sukananda
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 3 No. 1 2019

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…