Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 229, TLN No. 5942, LL SETNEG : 18HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

EFEKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS NAGRAK KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

Maximianus Ardon Bidi, Dina Deviana Anggraeni
Mimbar Administrasi Mandiri Vol. 20 No. 2 2024

Pengaturan Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online Di Indonesia

Ayu, Endang Putri, Budhiartie, Arrie, Fauzani Raharja, Ivan
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

Kewenangan Lembaga Ombudsman Terhadap Kategori Rumah Sakit Publik Dan Rumah Sakit Privat di Bidang Kesehatan

Tumangger, Elfi Nola, Satoto, Sukamto, Hartati, Hartati
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

Quo Vadis Delik Aborsi Oleh Korporasi Antara KUHP Nasional Dan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Hudi, Nurul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Galenso, Nitro, Yuwono, Dian Kurniasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Nitro Galenso, Dian Kurniasari Yuwono
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

Authority Of Nurses In Installing Infusations Outside Health Care Facilities During The Covid-19 Pandemi

Prihatin Effendi, Moh Nasichin
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Radiasi Non-PNS Dalam Pekerjaan Berisiko Radiasi di Provinsi Bali

Syarifuddin, Syarifuddin, Gede Utara Hartawan, I Gusti Agung, Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Eka Putra, I Wayan Gede Artawan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 2024

AUTHORITY OF NURSES TO INSTALL INFUSATIONS DURING THE PANDEMIC OUTSIDE OF HEALTH CARE FACILITIES

Effendi, Prihatin, Nasichim , Mohammad
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 1 2024

ASAS PERSONALITAS DALAM KONTRAK DAN IMPLEMENTASINYA PADA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DENGAN BADAN USAHA SWASTA

Winarto, Eko, Tanjung, Afriansyah
Dinamika Hukum Vol. 27 No. 1 2026

Patient Legal Protection in the Digital Era and Study of Telemedicine Services in Indonesia

Dalimunthe, Wirandi, Ismaidar, Ismaidar, Simarmata, Marice
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Aspek Hukum Perencanaan, Pengadaan dan Penempatan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Kota Metro

Defi Fitri Agustiani, F.X Sumarja, Budiyono Budiyono
Cepalo Vol. 1 No. 1 2017

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…