Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
:27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
:03 Juli 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 139, TLN No. 5545,LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Waris & Ekonomi Syariah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Menikah atau Nanti Dulu? : Dilema Milenial Indonesia Antara Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 dengan Mahalnya Resepsi Pernikahan

Bukhari, Ach Baidlawi, Rahman, Taufikur
Syura: Journal of Law Vol. 2 No. 2 2024

Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru)

Winarni, Tri, Nadirin, Akhmad, Ismail, Ismail
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 8 No. 2 2023

KRIMINALISASI NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Sartini, Sartini, Azed, Abdul Bari, Suzanalisa, Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2016

Akibat Hukum Penetapan Itsbat Nikah terhadap Perkawinan Tidak Tercatat: (Studi di Kabupaten Aceh Singkil)

Muhammad Radhi Aulia, Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Rosnidar Sembiring
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 6 2025

Indeks kualitas pelayanan pernikahan di Jawa Tengah

Rosidin Rosidin
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 16 No. 2 2016

Peran KUA dalam Menanggulangi Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri) di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo

Mohamad Irvan Fahrizal Ginintu, Nur Mohamad Kasim, Julius T. Madjo
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2024

Implementation of Court Decisions Regarding the Payment of Mut'ah, Iddah, And Madhiyah

Bintoro, Septian Cahyo, Tahir, Palmawati, Dwisvimiar, Inge
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Implementation of Court Decisions Regarding the Payment of Mut'ah, Iddah, And Madhiyah

Bintoro, Septian Cahyo, Tahir, Palmawati, Dwisvimiar, Inge
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2024

Fenomena Peningkatan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sibuhuan Tahun 2020-2021

Marwah Amelia Sari Harahap, Imam Yazid
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 5 No. 1 2023

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…