Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 230, TLN No. 5943, LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Hewan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Payment of Compensation for Officials Who Did Not Implement the Decision of the State Administrative Court

Aries Saputro
Yuridika Vol. 35 No. 2 2020

Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang

Fauzi Syam, Sukamto Satoto, Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

Akibat Hukum Apabila Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Agus Sujiono, Dezonda Rosiana Pattipawae, Ronny Soplantila
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN DARI ANCAMAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN DISKRESI

Ghozali, Moudy Raul, Hadi, Syofyan
Mimbar Keadilan Vol. 14 No. 2 2021

Kewenangan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Wahyudi, Amar, Syam, Fauzi, Mushawirya, Rustian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

Kekuatan Hukum Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Hayoto, Muhammad Rifandi, Alfons, Saartje Sarah, Pattipawae, Dezonda Rosiana
Jurnal Saniri Vol. 2 No. 2 2022

PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)

Anggoro, Firna Novi
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 2 2022

Pembaharuan Mekanisme Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Melalui Revitalisasi Khususnya Peran Kejaksaan

Haliwela, Josiano Leo
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 6 No. 02 2025

INDIKATOR TINDAK PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Zahra Malinda Putri, Dewi Kania Sugiharti, Zainal Muttaqin
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 3 No. 02 2022

Freies Ermessen Sebagai Tindakan atau Keputusan Pemerintah Ditinjau dari Pengujiannya

Nehru Asyikin
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 2019

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" yakni, beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…