Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 3. Dalam PP ini diatur mengenai pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dilaksanakan oleh badan pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas. Penerimaan keuangan haji meliputi setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat keuangan haji; dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji; DAU; dan/atau seumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan pengeluaran keuangan haji meliputi: penyelenggaraan ibadah haji; operasional BPKH; penempatan dan/atau investasi keuangan haji; kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan lain-lain.

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
:19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
:19 Februari 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/No. 13, TLN No.6182, LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemberdayaan Sosial
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Masyarakat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Investasi Dana Haji oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah

Murniwati, Rahmi, Aisyah, Sri, Fahrieza, Abdullah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Dede, Dede
Pemuliaan Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Dede Dede
Pemuliaan Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Optimalisasi Penetapan Embarkasi Haji dalam Rangka Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Winda, Syahdu, Indriastuti, Dwi, Ferdinand, Julius, Suprayogi, Suprayogi
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 6 No. 2 2020

Tinjauan Siyasah Dusturiyyah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Nagari Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Nagari Situjuah Kabupaten Lima Puluh Kota

Yusnita, Helmi
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 1 No. 2 2022

Sebuah Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan India

Ramadianto, Anang Riyan
Diktum Vol. 10 No. 1 2022

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR

Aulia Muthiah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…