Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 36 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2023
Tanggal Pengundangan
:10 November 2023
Tanggal Berlaku
:10 November 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (146), TLN (6899): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif. Upah terdiri atas komponen : 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Legal Certainty and Justice Principles in Minimum Wage Determination under Government Regulation No. 51/2023

Nico, Adhi Vieri
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 2025

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap Upah Minimum Sektoral di Sumatera Utara: Implications of Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023 on Sectoral Minimum Wage in North Sumatra

Hasugian, Yoel Edward
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 2 2025

Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Upah Minimum yang Layak di Era Revolusi Industri 4.0: KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENETAPKAN UPAH MINIMUM YANG LAYAK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Tjakradirana, Erri, Rosida, Nina, Wijaya, Endra
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 3 2024

SANKSI PIDANA TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH DI BAWAH KETENTUAN UPAH MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 109/PID.SUS/2020/PN.CBI)

Nugraha Putra, Dhika, Asri, Ardison
LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1 2025

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI PT. SII CIKARANG

Nurhayani, Nurhayani, Azis, Rizka Amelia, Hikmawati, Elok
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 3 2024

Comparative Analysis Of The Fulfillment Of Normative Rights For Workers At The Time Of Termination Of Employment

Dwany Linca Iswanto, Miftakhul Huda
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Kepada Gig Worker Gudang Logistik terhadap Wanprestasi oleh Penyedia Platform Digital dalam Hubungan Kemitraan Berbasis Gig Economy

Regita Pramesti Cahyaningrum, Lintang Yudhantaka
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 5 2025

Kajian Yuridis Penerapan Struktur Skala Upah Bagi Perusahaan Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan

Nienne Aridayanthi Hainun
Journal of Contemporary Law Studies Vol. 3 No. 2 2026

PERMASALAHAN UPAH MINIMUM TENTANG HIDUP LAYAK, DAYA BELI, DAN DISPARITAS UPAH

Mujito, Mujito, Abadi, Slamet
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 3 2025

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…