Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
:31 Juli 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.138, TLN NO.6368, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 42 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Juridic Review of the Rights of Children with Mental and Physical Disabilities to Rehabilitation

Wijaya, Alvian Dwiangga, Anggriawan, Teddy Prima
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Implementasi Aturan Hukum Dalam Program Universal Health Coverage Terhadap Kesejahraan Anak Disabilitas Di Indonesia

Suryana, Yaya, Widyorini, Sri Retno
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 6 No. 03 2025

Implementation of Law and Actualization of Human Rights for Persons with Disabilities from Sexual Violence in Indonesia

Muhshonah, Muhshonah, Amrillah, Mohamad Yusfi, Maskur, Ali
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 9 No. 2 2023

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…