Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.304, TLN NO.6172, PERATURAN.GO.ID : 26 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Intelijen
Sub Subsektor
:
Pengamanan Informasi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERBANDINGAN ANTARA PRODUCTION SHARING CONTRACT COST RECOVERY DAN GROSS SPLIT DALAM USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

Elisha Floriantina, Yudho Taruno Muryanto
Privat Law Vol. 9 No. 1 2021

IMPLIKASI BERUBAHNYA KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCT SHARING CONTRACT) KE KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT TERHADAP INVESTASI MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

Andrey Hernandoko, Mochammad Najib Imanullah
Privat Law Vol. 6 No. 2 2018

Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah

Serlika Aprita Serlika Aprita
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 16 No. 1 2021

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…