Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Tentang
:Kekayaan Intelektual Komunal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:56
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Socio-Legal Review on the Legal Protection of Geographical Indications in Indonesia

Febriyanti, Rohmah
UNISKA LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Pengolahan Naniura Masyarakat Batak Toba Atas Ekspresi Budaya Tradisional

Sembiring, Dias Sakti Jopa, Narwadan, Theresia Nolda Agnes, Balik, Agustina
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Pelindungan Hukum dan Upaya Optimalisasi Potensi Ekonomi Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Bogor

Adyatma, Emir Fauzan, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong Perekonomian Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mahmud, Muh. Thorieq Erzulsyah, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Siswoyo, Amelia Anggriany
Lex Lectio Law Journal Vol. 3 No. 1 2024

KEDUDUKAN SATE LILIT DALAM SISTEM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Pidada Rurus, Ida Ayu Tyara, Sudharma, Kadek Januarsa Adi
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 6 No. 02 2025

Model Integratif Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia: Perspektif Hukum, Komunitas, dan Teknologi

Purnama, Muhammad Amran, Sukmawati, Siti, Rahmawati, Ajeng, A.K, Risti Zaenab, Amran Purnama, Muhammad
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 5 No. 01 2026

Pelindungan Hukum Sega Jamblang (Nasi Jamblang) Ditinjau Berdasarkan Sistem Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Mafhudiani, Alika Cellia, Damian, Eddy, Permata, Rika Ratna
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 03 2025

Peran Kekayaan Intelektual dalam Menggerakkan Industri Kreatif Pariwisata Berkelanjutan: Indonesia vs. Filipina

Ampuan Situmeang, Hari Sutra Disemadi, Winda Fitri
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 2 2024

Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Bali Perspektif Sustainable Development Goals

Dewa Ayu Dian Sawitri
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2024

Legal Study on the Preservation of Traditional Weaving in North Lombok: Between Intellectual Property Rights and Communal Protection

Anam, Ahmad Gautsul, Paradina, Wanda
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 4 2025

Perlindungan Hukum Jamu Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Deswat, Yoga, Marina, Liza
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 8 No. 1 2026

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…