Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan UU Nomor 12 Tahun 2012. 3. PP ini mengatur mengenai lingkup standar nasional pendidikan; pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar nasional pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; dan sertifikasi. Standar nasional pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur pendidikan formal terdiri atas: a) pendidikan anak usia dini formal; b) pendidikan dasar; c) pendidikan menengah; dan d) pendidikan tinggi. Sedangkan jalur pendidikan nonformal terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

Tentang
:Standar Nasional Pendidikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.87, TLN No.6676, jdih.setneg.go.id : 35 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Guru & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022

1. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Wardana, Surya Kusuma
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 2 No. 01 2021

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Zainuddin, Muhammad
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 2 No. 01 2021

Pertanggungjawaban Hukum Dokter Lulusan Luar Negeri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Legal Responsibility of Foreign-Trained Doctors in Health Services in Indonesia

Rahmatullah, Dyko, Sutarno, Nugraheni, Ninis
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK) Vol. 6 No. 1 2026

Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang

Ardiyansyah, Rico, Kunarto, Kunarto
Journal Juridisch Vol. 2 No. 1 2024

The Effectiveness of Implementing Sign Language in the College Environment in Denpasar City

Karuniati, Ni Nengah, Yowana, I Made Adiwidya, Juniasa, I Dewa Nyoman, Umbas, Ronald, Sugiantiningsih, Anak Agung Putu
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 2 2025

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKADALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI RA AN NAHL

Suryani, Yani
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…