Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 2019
Tanggal Pengundangan
:12 September 2019
Tanggal Berlaku
:12 September 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.160, TLN NO.6382, JDIH.SETNEG.GO.ID : 21 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN)

Patty, Reynalda Fransin, Wadjo, Hadibah Zachra, Patty, Jetty Martje
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem

Ni Nyoman Juwita Arsawati, Putu Eva Ditayani Antari
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 10 No. 1 2021

The Implementation of Legal Protection for Minor Victims of Sexual Violence: An Empirical Study in Kronjo District, Tangerang Regency, Banten Province

Apriyanti, Astri, Habeahan, Rasman, Nasir, Muh
'ADALAH Vol. 10 No. 1 2026

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…