Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Organisasi Personalia Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 September 2013
Tanggal Pengundangan
:12 September 2013
Tanggal Berlaku
:12 September 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 151, TLN No. 5444, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Keolahragaan & Kepemudaan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kepemudaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009

1. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat; bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional; bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional; bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN 4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA 6. PENYADARAN 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGEMBANGAN 9. KOORDINASI DAN KEMITRAAN 10. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN 11. ORGANISASI KEPEMUDAAN 12. PERAN SERTA MASYARAKAT 13. PENGHARGAAN 14. PENDANAAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2013
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI PERSONALIA DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
3.
Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
4.
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
5.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.
(2)
LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3)
LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"memfasilitasi akses permodalan" adalah fasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda.
Pasal 4
(1)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula dimaksudkan agar program dan kegiatan pembiayaan kewirausahaan pemuda pemula yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga, masyarakat dapat dilakukan secara sinergis, efektif, dan efisien.
c.
melakukan pendataan sumber dana permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: LPKP dalam melakukan penilaian kelayakan usaha bekerjasama dengan pihak ketiga/lembaga terkait.
f.
menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Pasal 5
Susunan organisasi LPKP terdiri atas:
a.
pengarah; dan
b.
pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.
Pembina : Presiden;
b.
Ketua : Wakil Presiden;
c.
Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga;
d.
Anggota :
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Menteri Perdagangan;
5.
Menteri Perindustrian;
6.
Menteri Kehutanan;
7.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Menteri Pertanian;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Agama;
11.
Menteri Sosial;
12.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2)
Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif, pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5 (lima) orang anggota. 14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 15. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan 16. Menteri Riset dan Teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "profesional" adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian antara lain di bidang manajemen keuangan, dunia usaha, lembaga permodalan atau bidang sejenis lainnya.
(5)
Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada LPKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
Pasal 12
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b.
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c.
belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2)
Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
hibah;
b.
dana bergulir;
c.
penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d.
modal ventura; dan/atau
e.
bentuk permodalan lainnya.
(3)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk LPKP daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2)
Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)
Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MEKANISME KERJA
Pasal 18
(1)
Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan tugasnya kepada pengarah.
(4)
Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.
(4)
Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1)
LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b.
pengamatan langsung di lapangan; dan
c.
penerimaan informasi dari masyarakat.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 151
Penjelasan Umum
Pembangunan kepemudaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk, pertama menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan kedua meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peran strategis pemuda sebagai pelopor gerakan kewirausahaan adalah hal yang seharusnya menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan makin bermunculan beragam usaha kreatif yang digagas oleh para pemuda baik di perkotaan maupun di pedesaan jelas akan memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan peranannya untuk membantu memfasilitasi pendampingan wirausaha baru sampai menjadi wirausaha tangguh. Berbagai negara telah menerapkan program pemberdayaan wirausaha muda misalnya semacam business incubator yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan para wirausaha mulai dari pemula sampai kepada yang sudah berkembang dengan fasilitasi peningkatan kapasitas (capacity building) di bidang manajemen, produksi, pemasaran, termasuk juga memfasilitasi pembiayaan bagi usaha tersebut. Dengan demikian perlu keberpihakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat kepada Wirausaha Muda Pemula.
Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta mendukung Gerakan Kewirausahaan Nasional khususnya dalam bidang permodalan Wirausaha Muda Pemula dengan tujuan untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, maka dipandang perlu merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi dan personalia, mekanisme penilaian kelayakan usaha, usulan mendapatkan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembentukan LPKP di provinsi, kabupaten/kota apabila diperlukan, mekanisme kerja, pendanaan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Paper Terkait

ASPEK HUKUM KEWIRAUSAHAAN

Astri Mulyanita
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 5 No. 1 2021

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
19 Okt 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…