Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. PP ini mengatur mengenai pembentukan badan hukum Indonesia berupa Bank Tanah yang berkedudukan di ibukota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia. Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi keadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Struktur Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan sendiri merupakan pendapatan yang diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah. Pendapatan sendiri tersebut digunakan langsung untuk keberlangsungan operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Modal tersebut dapat diberikan dalam bentuk kas, tanah, gudang dan bangunan, peralatan dan mesin, dan/atau aset tetap lainnya. Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan. Dan audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntan publik yang melakukan audit terhadap Bank Tanah dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana.

Tentang
:Badan Bank Tanah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:64
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 April 2021
Tanggal Pengundangan
:29 April 2021
Tanggal Berlaku
:29 April 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.109, TLN No.6683, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq, Musthofa, Moh Ahza Ali
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq, Musthofa, Moh Ahza Ali
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah

Satrianty, Afifah, Maulisa, Nadia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi

Rosmidah, Rosmidah, Hosen, M., Sasmiar, Sasmiar
Recital Review Vol. 5 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH ADAT SETELAH TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI BADAN BANK TANAH

Permadi, Iwan, Muttaqin, Irsyadul
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH ADAT SETELAH TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI BADAN BANK TANAH

Permadi, Iwan, Muttaqin, Irsyadul
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2024

Constitutionality Of The Existence Of Land Banks In The Management And Control Of Land By The State

Putri, Mega Mutiara
LEGAL BRIEF Vol. 14 No. 1 2025

Potensi Sengketa Hak Atas Tanah di Indonesia

Permadi, Iwan Permadi
JUSTISI Vol. 9 No. 2 2023

DINAMIKA PEMBENTUKAN BANK TANAH DI INDONESIA

Padmawati, Ida Ayu Putu Sri Astiti, Kumala, Ida Ayu Ratna, Apriani, Ni Wayan Lia
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 2 2024

Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah

wahanisa, rofi, Al Fikry, Ahmad Habib
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 1 2022

Anomali Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Anwar, Malik, Shafira, Wulan Chorry
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 1 2022

LAND BANK MAINTAINS THE EXISTENCE OF LAND ACQUISITION FOR DEVELOPMENT

Sigit Sapto Nugroho, I Wayan Kartika Jaya Utama
Jurnal Notariil Vol. 7 No. 2 2022

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…