Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
:05 Maret 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/No.24, TLN No.6184, LL SETNEG : 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Simatupang, Benget Hasudungan, Clarita William, Sudirman Sitepu, Pipi Susanti
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 8 No. 1 2023

Rekonstruksi Hukum Terhadap Kebijakan Penyelenggara Pemerintahan Nagari Dalam Masyarakat Heterogen Di Sumatera Barat (Studi Pada Nagari Gagut Di Kabupaten Agam)

Delfina Gusman, Alsyam Alsyam
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 8 No. 1 2023

IMPLEMENTASI HAK ABORSI AMAN DAN LEGAL DI INDONESIA MERUJUK PADA PERMENKES NO.3 TAHUN 2016

Kasih Karunia
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 2 2023

EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERKEADILAN PANCASILA

Zarra Devina Kriswiansyah
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 1 2023

IMPLEMENTASI PEMENUHAN KOMPENSASI PADA KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Aldrian Bagus Frananta
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 8 No. 3 2019

PERLINDUNGAN HUKUM ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Kharisma Salsa Bila, ' Sulistyanta
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 11 No. 1 2022

Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Bagi Korban Tinda Pidana Terorisme

Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Robuwan, Rahmat, Wirazilmustaan, Wirazilmustaan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Bagi Korban Tinda Pidana Terorisme

Jeanne Darc Noviayanti Manik, Rahmat Robuwan, Wirazilmustaan Wirazilmustaan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Adri, Nadita, Najemi, Andi, Monita, Yulia
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 5 No. 1 2024

Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi

Lukas Permadi Orlando Beremanda, Hafrida Hafrida, Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 2023

Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim

Shaqila, Faza, Marlina, Lubis, Rafiqoh
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 2 2023

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…