1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai antara lain kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM; penyelenggaraan Inkubasi; dan Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Selanjutnya Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Tentang
:Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021
TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah iniyang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
4.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana d:atur dalam Peraturan Pemerintah ini.
5.
Pemierintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
PemerintahDaerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dlaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Prirsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mcmiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
8.
Kernitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengain dan besar yarz memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah baian mentah menjadi produik dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencaikup berbagai proses dari produksi, pengem.bangan produk ian jasa, sistem informasi, serte pengemasan produk atau pcrghantaran jasa kepade konsumen.
9.
Dana Alokasi Khusus yang sclanjutrya disingkat DAK adislahdanayangl bersiimberdari i anggaran pendapatan dan belanja ncgara kepada daerah tertentu dergan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan kh:isis yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prio:itas nasional.
10.
Perizinan Berusaha adalah legalitasyang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulcidan inenjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.
Inkubasi adalah sua'u proses pembinaan, pendainpingan, dan pengembangεn yang diberikan öleh lembaga inkubator kepada pcserta inkubasi (tenuni).
12.
Dinas adalah dinas yangmenyelenggarakan urusan pemerintalan diaerah di bidang Koperesi dan Usaha Mikro, Kecit, dan Mnengah.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PemerintahPusat dan PemerintahDaerah memberikankemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.
(2)
Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
pembinaan;dan
b.
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Bagian KesatuKemudahan Penyelenggaraan Koperasi
Paragraf 1Pembentukan Koperasi
Pasal 3
(1)
Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Koperasi sekunder" meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis ataui tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan".
Pasal 4
Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diawali dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.
(2)
Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalani bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi antara lain dilakukan untuk menumbuhkan kaderisasi Koperasi dan mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi.
Paragraf 2Rapat Anggota
Pasal 8
(1)
1 Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/ atau luring.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota tidak dapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil pelaksanaan rapat anggota disampaikan 1secara manual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan 1rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Fasilitasi kemudahan pelaporan rapat anggota secara daring dan/atau luring dilakukan Kementerian can/atau Dinas dengan mengikutsertakan lembaga gerakan Koperasi.
Paragraf 3Pelaporan
Pasal 9
(1)
Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
(2)
Laporan sebagainana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3)
Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kementerian.
(4)
Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
(5)
Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara manual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUsaha Koperasi
Paragraf 1Umum
Pasal 10
(1)
) Usalia Koperasi merupakan usaha yang:
a.
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi; b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota; c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota; d. kerja sama antar-Koperasi; dan e. kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
(3)
Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi;
b.
kerjasama antar-Koperasi; dan
c.
kemitraan dengan badan usaha lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tunggal usaha;atau
b.
serba usaha.
(2)
Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bidang usaha inti" adalah bidang usaha utama atau pokok yang dilakukan Koperasi serba usaha diantara bidanglainnya.
(5)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesanaan usaha;
b.
potensi;dan
c.
kebutuhan anggota.
(6)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)tidak berlaku untuk Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus Koperasi secara periodik atau pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
Penjelasan: Hasil penghitungan kelebihan kemampuan pelayanan diinformasikan kepada masyarakat bukan anggota sebagai peluang pelayanan untuk menarik minat masyarakat menjadi anggota.
(4)
Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dicatat sebagai transaksi bisnis.
Penjelasan: Transaksi bisnis kepada masyarakat bukan anggota Koperasi dan transaksi pelayanan kepada anggota Koperasi disusun menjadi laporan keuangan integrasi Koperasi
(5)
Kelebihan. kemampuan pelayanan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian;
f.
pendidikan perkoperasian;dan
g.
kerja sama antar-Koperasi.
Paragraf 2Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah
Pasal 13
(1)
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajih mencantumkan kata"Syariah" dalam penamaan Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usaha Koperasi berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dilaksanakan oleh Koperasi syariah.
Penjelasan: Baitul maal dalam mengelola zakat menjadi unit pengumpul zakat dari Badan Amil Zakat Nasional atau bermitra dengan Lembaga Amil Zakat Nasional, serta menjadi Nazhir yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. REPUELIKINDONESIA
(4)
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi.
(5)
Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa. syariah yang dikeluarkan. oleh Majelis Ulama Indonesia.
(6)
Koperasi syariah harus mclaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Fasal 14
Pasal 14
(1)
Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha syariah berdasarkan paling sedikit:
a.
kesamaan usaha;
b.
potensi; dian/atau
c.
kebutulian anggota dan masyarakat di bidang industri, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain.
(2)
Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3)
Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanekan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Koperasi'simpan pinjam dan pembiayaan syariah; atau
b.
unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah pada Koperasi syariah.
(2)
Usahi simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi syariah dilaksanakan dengan kegiatan sesuai dengan Prinsip Syariah, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
inenghimpun dana dari anggota, Koperasi lain, dan anggotanya dalam bentuk tabungan dengan akad titipan, simpanan berjangka dengan akad bagi hasil, dan/atau bentuk lain; -
b.
menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain dan anggotaryd, dalam bentuk pinjaman dengan akad pinjam-rneminjam; dan menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain dar: anggotanya, dalambcntuk pembiayaan dengan akad pinjam-meininjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain.
(3)
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk.baitil maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan pcruindang-undangan.
Penjelasan: Baitul maal dalam mengelola zakat menjadi Unit Pengumpul Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional atau bermitra dengan Lembaga Amil Zakat Nasional, serta menjadi Nazhir yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4)
Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik.
Penjelasan: Kegiatan usaha secara elektronik antara lain penggunaan transaksi elektronik dalam kegiatan usaha.
Pasal 16
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah.
(2)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas dewan pengawas syariah pada Koperasi syariah.
(2)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(3)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dan/atau kementerian yarg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
(4)
Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mendelegasikan pelaksanaan pembinaan atau pengembangan kapasitas dewan pengawas syariah Koperasisyariahkepada gubernur dan/atau bupati/wali kota berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelinduungan Koperasi
Pasal 19
Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
b.
mcnetapkan bidang dan sektor usaina di suatu wilayah yang telah berhasil diusaha an oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Selain pelindiingan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalan Pasal 19, Pemerintah Puisat dan Femerintah Daerah dapat mclakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat 'tertentu melalui:
a.
restrukturisasi kredit;
Penjelasan: Restrukturisasi kredit termasuk relaksasi dan penjadwalan ulangkredit.
b.
rekonstruksi usaha;
Penjelasan: Rekonstruksi usaha antara lain pemberian bantuan dalam bentuk hibah sarana produksi.
c.
bantuan modal;dan/atau
Penjelasan: Bantuan modal antara lain berupa bantuan modal yang disalurkan dalam bentuk hibah, pinjaman, atau pembiayaan.
d.
bantuan benruk lain.
Penjelasan: Bantuan bentuk lain antara lain pemberian prioritas kepada Koperasi yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Penjelasan Pasal:
Kondisi darurat tertentu antara lain bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bagian KeempatPemberdayaan Koperasi
Pasal 21
(1)
Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dacrah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan;
b.
produksi;
c.
pemasaran;
d.
keuangan; dan
e.
inovasi dan teknologi.
(2)
Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana diraksud pada ayat (1) huruf a meningkatkan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kualitas parisipcsi anggota Koperasi;
b.
kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola;
c.
kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; àan
d.
kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui Inkubasi.
(3)
Kebijakan :pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkaa teknik produksi dan pengoiahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b.
memberikan, kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarane, produksi dan pengolahan, banan baku, bahan pnolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c.
mendorong pencrapan standardisasi dalam proses produksi dan pcngolahan; dan
d.
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4)
Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling sedikit:
a.
menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengernbangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
Penjelasan: Pengembangan jaringan usaha Koperasi dengan pihak lain termasuk memprioritaskan Koperasi sebagai pelaku usaha atau usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.
d.
mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1.
hibah;
2.
penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
b.
meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber-sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1.
anggota;
2.
non-anggota;
3.
Koperasi lain;
4.
bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
5.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b.
mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c.
mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d.
mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e.
memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f.
pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
Pasal 22
(1)
Program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakanoleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kevenangannya.
(2)
Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan kewenangannya"menyusun rencana tahunan dan menyediakan alokasi anggaran program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
(3)
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi yang dibiayai melalui DAK dan/atau dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat melalui Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam1(satu) tahun.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam menentukan keberlanjutan dan pengembangan program. kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebijakan Pengembangan Koperasi di SektorTertentu
Pasal 25
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
angkutan perairan pelabuhan;
c.
kehutanan;
d.
perdagangan;dan
e.
pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a.
kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;dan
b.
pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan kerja sama daerah dengan Koperasi.
(3)
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
b.
Koperasidinyatakan sehat danmampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan /
c.
telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian dan/atau Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal belum terdapat Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan Koperasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor kelautan dan perikanan bagi:
Penjelasan: Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Dinas, dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintanan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
a.
Koperasi yang belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan
b.
Koperasi yang telah bekerjasama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(2)
Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kuta sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penguatan kelembagaan;
b.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelarihan, dan pemagangan;
c.
pendampingan;
d.
penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
e.
kemudahan Perizinan Berusaha;
f.
penerapan teknologi produksi tepat guna;
g.
penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
h.
penyediaan sarana produksi;
Pasal 29
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a.
penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat. (2) Pembinaan dan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Koperasi tenaga kerja bongkar mulat" adalah Koperasiyang bergerak di bidang jasa tenaga kerja bongkar muat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan secara terkoordinasi meliputi:
a.
mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis operasional dan pelayanan tenaga kerja Koperasi tenaga kerja bongkar muat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan fasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga kerja hongkar muat pelabulhan setempat.
Penjelasan: Fasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga kerja bongkar muat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Penbinaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bimbingan sariar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga keija dan perlindungan kerja; dan
c.
bimbingan penycienggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta meningkatkan keterampilanbongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
(3)
Fembinaan dan pengawasan kegiatan Koperasi tenaga kerja bongkar muat di pelabulan yang dilakukan oleh Kementerian dengan meinberilan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi tenaga kerja bongkar muat dalamnenerapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan;
b.
bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan Koperasi tenaga kerja bongkar muat, kelembagean, usaha, dan manajemen Koperasi tenaga kerja bongkar muat; pembinaan di bidarg penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan·perkoperasian;dan
d.
motivasi kepada tenaga kerja bongkar muat agar aktif berpartisipasi dalam 1mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas.
Pasal 31
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
a.
perizinan dan kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan; dan
b.
pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung wajib melaksanakan kerja sama dengan Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemberdayaar bagi Koperasi di sektor perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
a.
kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan
b.
pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kementerian bersaina kementerian teknis, Dinas, dan dinas yangmenyclenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan melakukan pembinaan Koperasi di sekter perdagangan paling sedikit:
a.
penguatan kelembagaan;
b.
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
c.
kemudahan akses permodalan; dan
d.
pengembangan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian scbagaimana dimiaksud dalam Pasal 25 huruf c, berupa:
a.
pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pengembangan bisnis korporasi petani model Koperasi;dan .
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"korporasi petani model Koperasi" adalah kelembagaan ekonomi petani yang dikelola secara profesional, dengan skala usaha ekonomi yang berbasis industiialisasi perlanian melalui Koperasi primer dan/atau Koperasi sekunder antara lain dilakukan dengan penguatan pengelolaan Koperasi, perbaikan laporan keuangan, dan peningkatan kepercayaan publik kepada surat utang Koperasi.
b.
peningkatan nilai tambaiekcnomi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat memberikan kemudahan kepada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri beisama menteri teknis/gubernur/bupati/wali kota inelakukan pembinean terhadap Koperasi di sektor pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Korporasi petaii model Koperasi sebagaimana dimaksucpada ayat(i)hurufa meinperhatikan aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pcmierdayaan petani;
b.
kelembagaan usaha;
c.
bisnis p:oses;
d.
keberlangsunga1;
e.
peningkatarnilai tarnbah ekonomi;
f.
daya saing iornoditas pertanian; dan
g.
kelestarian lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengembangan korporasi petani model Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penguatan kelembagaan;
b.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c.
pendampingan;
d.
penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
e.
kemudahan Perizinan Berusaha;
f.
penerapan teknologi produksi tepat guna;
g.
penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
h.
penyediaan sarana produksi.
(6)
Pengembangan bisnis korporasi petani model Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Bagian KesatuKemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Paragraf 1Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 35
(1)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
Penjelasan: Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. Pelaku usaha yang melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha terdiri dari: a. badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan b. perorangan. Pelaku iisaha badan usaha baik berbadar hukum maupun tidak berbadan hukum melakukan pendirian atau pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pelaku usaha perorangan melakukan pendirian atau pendaftaran melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(3)
Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiriatas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b.
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c.
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00(lin:a miliar rupiah)sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4)
Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliarrupiah);
b.
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
c.
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(6)
Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Penjelasan: kepentingan tertentu antara lain kepentingan pelaksanaan survei, sebagai alat ukur untuk membandingkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dengan negara lain, serta untuk mengakomodir kepentingan sektor industri.
(2)
Penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Pasal 37
(1)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah;
b.
nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
c.
nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengar "peraturanperundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undanganmengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko dan peraturan perindang-undangan di bidang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 38
(1)
Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembega yang mengelola perizinan cerusaha terintegrasi .cara clektronik adalah leinbaga pemerintah nonkeraeaterian yang mienyelenggaakan urusai pemerintahan di bidaag kocrdinasi penanaman modal.
(2)
Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Penjelasan: Cukup.jelas.
Pasal 39
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah melakukan:
a.
identifikasi dan pemetaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi; dan
b.
pendaftaran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas, perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukpjrlas.
Pasal 41
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendapatkan nomor induk berusaha; dan/atau
b.
memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendirikan usaha dapat langsung mengajukan permohonan nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin melalui sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar dan/atau Izin
Pasal 43
(1)
Pemerintah Pusat menyelenggarakan perizinan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perizinan Berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar nasional Indonesia dalam perizinan tunggal" adalah standar penerapan standar nasional Indonesia sebagai persyaratan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan"sertifikasi jaminan produk halal dalam perizinan tunggal" adalah pernyataan halal dari pelaku usaha atas produk usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal mengoordinasikan penyelenggaraan perizinan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), berlaku sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"nomor induk berusaha yang berlaku sebagai legalitas dalam melaksanakan kegiatan berusaha" adalah jaminan kepastian hukum bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan dan keselamatan serta lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pasal 45
(1)
Perizinan tunggal, sertifikat standar dan/atau izin bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
(2)
Ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan/atau izin bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin, dan perpanjangan sertifikat jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dikenakan biaya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud "pendaftaran" adalah pengajuan persyaratan administratif untuk perizinan tunggal dan perpanjangan sertifikat.
Paragraf 4Informasi Perizinan Berusaha
Pasal 47
Menteri menyampaikan informasi Perizinan Berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pemohon Perizinan Berusaha melalui i sarana media publikasi daring atau elektronik mengenai:
a.
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
b.
tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
c.
pembebasan biaya perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Paragraf 1Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro
Pasal 48
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan: Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk juga Koperasi dalam skala Usaha Mikro ian Usaha Keci!. Ayai (2) Cukup jelas.
(2)
Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dipungut biaya.
(3)
Layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyuluhan hukum;
b.
konsultasi hukum;
c.
mediasi;
d.
penyusunan dokumen hukum;dan/atau
e.
pendampingan di luar pengadilan.
Pasal 49
Untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud daiam Pasal 48 Usaha Mikro aan Usaha Kecil harus memenuhi persyaratan:
a.
mengajukan permchonan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b.
memiliki ncmorinduk.berusaha; dan
c.
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Ferkara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada. Usaha Mikro dan Usala Kecil yang meminta layanan bantuan dan pendannpingan hukum yang disediakan pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pihak lain sebagainana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a; perorangan yangmemiliki izin praktik sebagai advokat; b. lernbaga pemberi bantuan hukum; atau peiguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dilakukan pihai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi: .
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
. konsu'iasihukuim,
b.
mediasi;
c.
penyusunan dokumen hukum;
d.
perdampingan di luar pengadilan; dan/atau
e.
pendampingan di pengadilan.
(4)
Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lembaga pemberi bantuan hukum dapat nenggunakan data lembaga pemberi bacuan hukun yang terakreditasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hurufc Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam upaya pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah paiing sedikit:
a.
melakukan identifikasi pernasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b.
ninbuka informasi kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum;
c.
rneningkatkan literasi hukum;
d.
mengalokasikananggaran untukpelaksanaan programclanlegiatan 1layanan bantuan dan pendampirgan huk.im; dan
e.
melakukan kerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Peniberian layanan bantuan dan pendampingan hukum UsahaMikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 48 sanmpai dengan Pasal 51 dilaksanakar oleh setiap kementerian/lenbaga can perangkat daeraht yang melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, ieeil, dan Menengah sesuai dengan kewenangan.
(2)
Hasil pclaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendaripingan hukurn Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagainana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepade. kementerian. .34-
(3)
Kemcnterianmelaksanakan evaluasi terhadap pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukunn Usaha Mikro dan Kecil paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 53
(1)
Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Penerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melipiti:
Penjelasan: Kondisi darurat tertentu antara lain bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
a.
restrukturisasi kredit; b: rekonstruksiusaha; . bantuan permodalan;dan/atau
Penjelasan: Restrulkturisasi kredit termas'ikreiaksasi penjadwaiaiy ulang kredit.
d.
banluan bentuk lain.
Penjelasan: Bantuon bentuk lain antara lain pemberian prioritas kcpada Usalia Mikro dan Usaha Kecil yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
(2)
Pemulihan usaha sebagaimana dimaksud pada ayai (1) diprioritaskan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Rekonstriksiusaha antara lain pemberian bantuan dalam bentuk hibah sarana produksi. Huruf c Bantuan perinodalan antara lain bar·tuan 1modal disal:rkan daiam bentuk iibah atau pembiayaan.
Pasal 54
Pcrterit, tat Fusat dan Perrerintah Deerah aktif dalan memberikan perlindungan danpenganaran untuk menjaga Gaya saingproduk Usaha Mikro dan Usalia Kecil di pacardomestik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Paragraf 1Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 55
(1)
Basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikoordinasikan oleh Kementerian.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
b.
menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan sistem jaringan data dan informasi.
(3)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada standar data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha.
(4)
Penyusunan standar data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)huruf a, kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada Menteri sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "interoperabilitas" data antara lain konsisten dalam sintak atau bentuk, struktur atau komposisi penyajian, dan semantik atau artikulasi keterbacaan, dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(2)
Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat semester pertama tahun anggaran berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
Penyelenggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menggunakan sistem informasi data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"sistem informasi data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" berupa sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat kementerian/iembaga dan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan dan/atau sistem informasi yang terintegrasi.
Pasal 58
(1)
Kementerian menyebarluaskan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: .Cukup jelas.
(2)
Penyebarluasan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
Penjelasan: Penyebarluasan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan dengan memanfaatkan sistem jaringan dan informasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi.
a.
pemberian akses;
b.
pendistribusian;dan
c.
pertukaran data.
(3)
Dalam memberikan afirmasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengacu kepada basis data tunggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipublikasikan dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
Penyelerggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Menteri. Paragraf Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecilpada Infrastruktur Publik
Pasal 60
(1)
Kementerian/lembaga dar Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 3o% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
(2)
Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terminal;
b.
bandar udara;
c.
pelabuhan;
d.
. stasiun kereta api;
e.
tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f.
infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penyediaar tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
(4)
Tempat istirahat dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan. dan/atau penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib tertuang dalain kontrak kerja sama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggara infrastruktur publik" adalah badan atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan infrastruktur publik. Yang dimaksud dengan"pengelola infrastruktur publik" adalah badan usaha yang diberikan hak pengusahaan penyelenggaraan dan pengelolaan infrastruktur publik.
(2)
Ketentuan kewajiban menuangkan alokasi besaran dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku juga untuk penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Menengah dalam penyelenggaraani infrastruktur publik di tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas para pihak;
b.
hak dan kewajiban para pihak;
c.
sanksi;dan
d.
penyelesaian sengketa.
(4)
Ketentuan pemenuhan alokasi 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berlaku untuk penyelenggaraan infrastruktur publik yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah melakukan penandatanganan kontrak pengusahaan infrastruktur publik namun belum melakukan proses pembangunan;atau
b.
sedang dalam proses pembangunan.
Pasal 63
(1)
Penyediaan tempat promosi untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
media luar ruang; dan
b.
ruang pameran.
(2)
Penyediaan tempat pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
tempat berjualan;
b.
tempat bekerja atau akomodasi; dan
c.
pergudangan.
(3)
Tempat promosi dan pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada di lokasi strategis pada infrastruktur publik.
(4)
Penyediaan tempat promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku pula bagi Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai peryelenggara infrastruktur publik.
(2)
Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara infrastruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Koperasi.
(3)
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik.
(4)
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setelah dilakukan seleksi oleh Kementerian atau Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Penyelenggara infrastruktur publik yang mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
a.
melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b.
mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
c.
melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
d.
memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi UsahaMikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan
e.
mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
(2)
Koperasi yang mendapatkan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
a.
mengutamakan memberikan tempat promosi dan pengembangan usaha kepada anggota Koperasi;
b.
melakukan seleksi kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecii dan kurasi produk terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
c.
mendaftarkan Usaha Mikrc dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik;
d.
memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yarig melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik; dan
e.
mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Kementerian atau Dinas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh penyelenggara infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan infrastruktur publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Penyeienggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 68
(1)
Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil merupakan kelornpok Usaha Mikro dan Usaha, Kecil yang terkait dalam:
a.
suatu rantai produk umum;
b.
ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa;atau
c.
penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi
(2)
Anggota kelompok Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan terpadu.
(3)
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
pendirian/legalisasi;
b.
pembiayaan;
c.
penyediaan bahan baku;
d.
proses produksi;
e.
kurasi; dan
f.
pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui perdagangan elektronik/nonelektronik.
(4)
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secaraterintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi untuk implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi: pendirian/legalisasi berupa:
1.
pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha; dan
3.
fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk ekspor. b. pembiayaan berupa:
1.
meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
2.
memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga;
3.
penjaminan kredit modal kerja;
4.
penyaluran dana bergulir;
5.
bantuan permodalan; dan
6.
bentuk pembiayaan lain. c. penyediaan bahan baku berupa:
1.
membuka akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; dan
2.
memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. d. proses produksi berupa:
1.
sarana dan prasarana:
a)
penyediaan lahan dan bangunan untuk dirmanfaatkansebagai lokasi proses produksi; b). mesin dan peralatan·produksi; dan/atau
c)
sarana pendukung lain.
2.
peningkatan kompetensi sumber daya manusia: pendidikan; b) pelatihan; c) magang;dan d) pendampingan.
3.
fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor melalui pelatihandan pendampingan berkelanjutan berdasarkan klaster;
4.
fasilitasi desainproduk dan kemasan, pengembangan pencitraan produk, serta desain dan konten toko online; dan
5.
pembinaan dalam proses fabrikasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. e. kurasi berupa: melakukan penilaian produk unggulan daerah yang memiliki potensi pasar; dan 2. melakukan seleksi dan penilaian terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f. pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui perdagangan elektronik/nonelektronik berupa:
1.
penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
2.
fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
3.
pengembangan kapasitas. logistik;
4.
literasi digital dan nondigital; dan
5.
pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Penentuan lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil memperhatikan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, akses distribusi, akses pembiayaan, penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan dampak ekonomi masyarakat;
b.
keunggulan daerah berdasarkan komoditas unggulan dan potensi pasar;
c.
strategi penentuanlokasi berdasarkan ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan masyarakat, akses distribusi, rencana tata ruang wilayah;dan/atau !
d.
lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri terpadu, kawasan berikat, dan kawasan terpadu lain.
(2)
Bagi daerah yang memiliki kawasan ekonomi khusus, lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada dalam wilayah kawasan ekonomi khusus.
Penjelasan: Pada kawasan ekonomi khusus, Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai pelaku usaha maupun usaha pendukung.
(3)
Lokasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai usaha pendukung bagi perusahaan yang berada di kawasan ekonomi khusus ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil disusur dalam rencana aksi nasional pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3)
Rencanaaksi nasional pengelolaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana aksi di daerah.
(4)
Rencana aksi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perunusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam penataan klaster di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Koordinasi dan pengendalian pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalan penataan klaster dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Dalam melakukan koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Menteri melakukan:
a.
pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan p:ogramdi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;dan
b.
konsultasi antar instansi Pemerintah Pusat di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan dengan dunia usaha dan masyarakat.
(2)
Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan programt/kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam penataan klaster tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupater/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Pembiayaan pengeloiaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil bersumberdari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belarja Daerah; dan/atau
c.
suimber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Fasilitasi IHak Kekayaan Intelektual
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Kemeriterian yang meryelenggarakan urusan pernerintahan di bidang hukum dan hak asasi manuisia memberikan kemudahan dalam memperoleh hakkekayaan inteleklual secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentu'an peraturan perundang-undargan.
(2)
Kemudahai sebagaiinana dimaksud;ada ayat (l) berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kckayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 5o% (lima puluin persen).
(3)
Kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya mendampingi Usaha Milro dan Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual dengan melakukan:
a.
konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan pencatatan kekayaan intelektual;
b.
literasi, edukasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual; dan
Keringanan biaya pendaftaran kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual internasional.
(5)
Kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual dengan melakukan:
a.
konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual dalam negeri danhak kekayaan intelektual internasional;
b.
literasi dan sosialisasi kekayaan intelektual; dan
Kegiatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.
(2)
Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
surat perintah kerja;
b.
faktur; .
c.
surat pemesanan (purchase order);
d.
hak kekayaan intelektual;
e.
aniak piutang;
f.
keping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikanbenda bergcrak; dan/atau
g.
kontrak perjanjian kerja. Paragraf Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkatdaerahwajib menggunakan barang/jasa Usaha Milkro dan Usaha Kecil serta Koperesi dari hacil produksi dalan negeri dalam pengacaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Perierintah Daerah.
(2)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pemberian pengalokasian sebagaimana dimaksud padaivat (2) dilakkandengan pergadaan bararg/jasa pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasapermerintah.
(4)
Penyedia usaha besar dan Usaha Menengah yang melaksanake.n pelerjaan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentukkemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mendorong badan usaha milik negara untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Pengutamaan penggunaan hasil produksi diupayakan pula bagi anak perusahaan.
(2)
Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang.
(2)
Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi data tunggal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembayarankontrakpengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung.
(2)
Pembayaran kontrakpengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00.(dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3)
Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Menteri/menteri teknis/kepaladaerah wajib melakukan pengawasan pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi melalui aparat pengawasan internal pada kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah.
(2)
Menteri berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan 1terhadappelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
Penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat meriggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dari tahap:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
persiapan;
d.
pemilihan penyedia;
e.
pelaksanaan kontrak; dan
f.
serah terima pekerjaan dan pelaporan.
(6)
Ruang lingkup pengawasan keterlibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi pada pengadaan barang/jasa meliputi:
a.
pemenuhan kewajiban pengalokasian sebesar 40% (empat puluh persen) untuk produk barang dan jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi; dan
b.
realisasi atas belanja produk barang dan jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi.
(7)
Hasil pengawasan digunakan untuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Mcnitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri menyediakan laman sistem monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa pada sistem informasi data tunggal.
Penjelasan: Penyediaan lamian/dashboard sistem monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa dilakukan melalui berbagi data (sharing data) dengan basis data yang dikelola oleh lembaga yang membidangi kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara reguler dan dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu; tahun pada bulan Juni dan Desember pada tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 87
Realisasi pelaksanaan pengalokasian 40% (empat puluh persen) pengadaan barang/jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi yang dilakukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Paragraf Pencatatan dan Pembukuan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan :dan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(3)
Standar akuntasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(4)
Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya.
(5)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Pengalokasian Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 89
(1)
Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama melalui kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Alokasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9Pemeliharaan Terminal
Pasal 90
(1)
Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Pemeliharaan yang harus dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
rutin;
b.
memfungsikan kembali;
c.
penggantian;dan/atau
d.
bersifat melengkapi.
(3)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengembangan Usaha
Pasal 91
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendataan serta identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b.
penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; pelaksanaan program pembinaan dan
c.
pengembangan;dan
d.
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(3)
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
a.
Koperasi;
b.
sentra;
c.
klaster; dan
d.
kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan jangka waktu.
(2)
Intensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkar klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3)
Merteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaiinana dimaksudpada ayat (2).
(4)
Pedoman kiasifikasi dan tingkat perkemiangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit:
a.
kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi; . yenentuan klasifikasi;
c.
perdekatan pengenbangan;
d.
bentuk fasilitasi; dan
e.
jangka waltufesiitasi. Bagiar Kelima Koordinasi dan Pengendalian Kemulahan Pelindungan, dan Penberdayaan Usatia Mikro, Kecil, dan Menengah Paragiaf1 Lingkup Koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Kocrdinasi dar pergendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, danMei.engah mel:puti pcr.yusunan 1jan pengintegrasian, pclaksanaan, serta pemantauain dan cvaluasi terhadap: .
a.
peraturan periidang-undangan dankebijakan penuntuhan iklim dan pengembargan usaha yang ditctar'kan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah: Daereh;
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan dan kebijakan penumbuhan iklim dan pengembangan usaha memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b.
program penumbuhan iklim dan pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan
Pasal 94
(1)
Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan secara terpadu dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dunia usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Dalam mengoordinasikan dan mengendalikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Menteri bertugas:
a.
menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Penjelasan: Kebijakan umum secara nasional tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui antara lain penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, dan penjaminan serta kemitraan;
b.
menyinergikan perencanaan nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan yang dijabarkan dalam program penbangunan daerah dan pembangunan sektoral;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalahyang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun pedoman penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah dengan menyinergikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan dan menyinergikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas. Cukup jelas.
(2)
Dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian bertugas:
a.
menyusun kebijakan teknis dan program, melaksanakan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
menginformasikan hasil pelaksanaan kebijakan teknis dan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usalia Mikro, Kecil, dan Menerigah kepada Menteri.
(3)
Dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, gubernur dan bupati/wali kota bertugas:
a.
menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Penjelasan: Kebijakan umum di daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui antara lain penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan.
b.
menyinergikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunankebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah provinsi i dan kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyinergikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan di daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan pada daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah daerah provinsi kabupaten/kota;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan secara berkala hasilpelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri dan gubernur.
(2)
Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri dangubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(3)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5)
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. .62-
(2)
Dunia usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan serta kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan hasil penyelenggaraan program kepada Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha dan masyarakat mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Koordinasi dan Pengendalian
Pasal 98
Koordinasi dan pengendalian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Dalam mengoordinasikan dan mengendalikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat tnasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.
konsultasi antar instansi Pemerintah Pusat, dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan dunia usaha dan masyarakat.
(2)
Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaar program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
Pasal 100
Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian bersumber dari anggaran Kementerian, kementerian teknis/lernbaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 101
(1)
Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan. - 64 .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEMITRAAN
Bagian KesatuInsentif Kemitraan
Pasal 102
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, berupa:
a.
pengurangan atau keringanan pajak daerah;
b.
pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
c.
pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
d.
bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
e.
fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;dan/atau
f.
subsidi bunga pinjaman pada kredit program.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Menengah dan usaha besar, berupa:
a.
pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
b.
pengurangan atau keringanan retribusi daerah.
(4)
Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a.
melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
b.
menyerap tenaga kerja lokal;
c.
menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
d.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
e.
melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
f.
melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.
(5)
Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa:
a.
pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
b.
pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
c.
perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
d.
fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/atau
e.
memperoleh dana, tempat usaha, bidangdan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan.
(2)
Dalam melaksanakanpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
a.
kerja sama dalam perencanaain program kemitraan; dan/atau
b.
advokasi pelaku usaha dalam pelaksanaan kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPola Kemitraan
Paragraf 1Umum
Pasal 104
(1)
Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2)
Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip saling:
a.
memerlukan;
b.
mempercayai;
c.
memperkuat;dan
d.
menguntungkan.
(3)
Dalam melaksanakan kemitraan para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.
(4)
Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
(2)
Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan1 melaluipelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan peridampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pola Kemitraan
Pasal 106
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan melalui pola:
a.
inti-plasma;
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan;
f.
rantai pasok; dan
g.
bentuk kemitraan lain.
(2)
Bentuk kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit:
a.
bagi hasil;
b.
kerja sama operasional;
c.
usaha patungan (joint venture); dan
d.
penyumberluaran (outsourcing).
(3)
Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha didampingi oleh pendamping.
(4)
Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Dalam pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a:
a.
usaha besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
] Dalam pola kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b:
a.
usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.
(2)
Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan: kemudahan dalammengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen; b. kemudahan memperoleh bahan baku; c. peningkatan pengetahuan teknis prcduksi; d. teknologi; e. pembiayaan; dan f. sistem pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Dalam pola kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)huruf c:
a.
usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.
(2)
Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
(3)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.
(4)
Ketentuan mengenai waralaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.
(2)
Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tidak merugikan salnn satu pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Dalani pola kemitraan distribusi dan keagenan sebagainana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)huruf e:
a.
usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;atau
b.
UsahaMenengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Feiaksanaan Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok sebagaimana diraksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatar yang melibatlan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan usaha besar, paling sedikit:
a.
pengelolaan pei pindahan produk yang dilakukan cleh perisuhaan dengan penyedia bahan baku;
b.
pendistribusian produk dari perusahaan ke kcnsumer;dan/atau
c.
pengelolaan ketersediaan balian baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
(2)
i·alam pola keiitraan ranti pasok sebagaimana dimaksud pada ayat(i):
a.
usala besar berkedudukan sebagai pereriria barang dan saha Mikro, Kecil, dan Menergah berkedudukan se:bagaipenyedia barang;atau
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
(3)
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar atau Usaha Menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(4)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di sekitar wilayah ekonomi diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Dalam pola kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a:
a.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
b.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
(2)
Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(3)
Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Pola kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)hurufb antara:
a.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Dalam pola kemitraan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c:
a.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing;dan
b.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing, dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Dalam pola kemitraan pola penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf d:
a.
Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar;
b.
Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah
(2)
Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3)
Dalam pola kemitraan penyumberluaran:
a.
usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan; atau
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(4)
Pelaksanaan pola kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerjanjian Kemitraan
Pasal 117
(1)
Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dar Menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(2)
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hai salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(4)
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memuat paling sedikit:
a.
identitas para pihak;
b.
kegiatan usaha;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
bentuk pengembangan;
e.
jangka waktu kemitraan;
f.
jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
g.
penyelesaian perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPeran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Kemitraan
Pasal 118
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur:
a.
usaha besar untuk membangun kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; atau
b.
Usaha Menengah untuk membangun kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2)
Untuk melaksanakan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a.
menyediakan data dan inforrnasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang siap bermitra;
b.
mengembangkan proyek percontohan kemitraan;
c.
memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d.
melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengawasan Kemitraan
Pasal 119
(1)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1)dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(4)
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dapat dilaksanakan bersama antara kenenterian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 120
(1)
Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap usaha besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam kemitraan, berdasarkan inisiatif dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan/atau laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh:
a.
Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha besar;
b.
Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan Usaha Menengah; atau
c.
orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
(3)
Pelaku usaha yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan tetap tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Beraasarkan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3), Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada usaha besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
(2)
Dalam hal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pencabutan izin usaha, pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan perkara atas dugaan pelanggaran berdasarkan inisiatif Komisi Pengawas. Persaingan Usaha maupun laporan, diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEMUDAHAN DAN INSENTIF
Pasal 124
(1)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(3)
Insentif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diberikan berdasarkan basis data tunggal sebagaimana dinaksud dalam Pasal 58.
(4)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a.
baru mulai berproduksi atau beroperasi;
b.
peredaran usaha paling banyak Rp7.500.000.0c0.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per tahun;
c.
nelakken usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, pengangkutan/transportasi, hotel bintang 1/hotel melati/hostel/homestay/guest house, rumah kos, bumi perkemahan/penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, rumah makan/kedai/warung;dan/atau
d.
mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
(6)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
pajak buiri ian bangunan sektor pedecaan dan perkotaan;
b.
bea perolehan hak atas tanah. dan bangunan; dani
c.
retribusi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Pemerintah Daerah inemberikan bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Kopcrasi.
(2)
Pemerintah Daerahmcmberikan bantuan untuk riset dan pengenbangn Usaa Mikra, Ucaira Kecil, dan/atau Koperasi.
(3)
Perrierintuh Daerah merber:kar fasilitas pelatihar vckasi iIsaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berorientasi ekspor, dapat diberikan insentif kepabeanan, berupa pembcrian pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjeias.
Pasal 127
(1)
Terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan kemudahan dan penyederhanaan proses imipor bahan baku dan bahan penclong industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kemudahan dan penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam hal bahan baku dan penolong induistri tidak dapat dipenuhi dalam regeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain kemuidahan dan penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (:) Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat diberikar fasilitasi ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kemudahan dan penycderhanaan proses impcr bahan baku dan bahan perolong industri dan fasilitasi kspor dilaksanakan berdasarkan kewenangan kenicnterian/lembaga nonkernenterian terkait sesuai deigan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab VI PFNYEDIAAN PEMBIAYAANBP.GIUSAHAMIKRODANUSAHA KECIL Pazal128 (1) Pemerintah Pusat. dan Pemerintah.Daerah memyediakan peribiayaan yang murah dan.m.idah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bcntuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari. Anggaran Pendapatan din BelanjaNegara dan Anggurar Pendapatan dan Pelanja Daerah. (2) Kementerian mendorong terbangunnya sistem penilaian tingkat risiko secara terpadu melalui pemanfaatan basis data tunggal bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait pengembangan data dan aplikasi. (3) Pembiayaan murah diberikan dengan pemberian subsidi yang besarnya berdasarkan selisih antara bunga/margin pasar dengan tingkat bunga yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (4) Pinjaman atau Pembiayaan yang mudah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diherikan dalam bentuk paling sedikit:
Penjelasan: Pemberian kemudahan, penyederhanaan impor, dan/atau fasilitasi ekspor dapat berupa kuota jaminan, prosedur kepabeanan, asistensi, dan kemudahan serta fasilitasi lain sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga nonkementerian terkait sesuai dengar lketertuan peraturan perundang-undangan.
a.
kegiatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dijadikan keringanan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
b.
keringanan atau kemudahan penilaian kelayakan kredit berdasarkan rating, skoring, atau analisa digital;
c.
angsuran atau cicilan atas pinjaman atau pembiayaan lebih rendah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan atau omzet;
d.
derida atas keterlambatan angsuran atau cicilan diturunkan dan/atau keringanan denda;dan
e.
jangka waktu pengembalian lebih panjang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
(5)
PemerintahPusatdanPemerintah Daerah menyediakan hibah dan/atau bantuan dalam bentuk paling sedikit:
a.
modal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pemula (start-up) dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi, untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan Inkubasi;
b.
modal kepada Koperasi dalam rangka mendukung program strategis; dan
c.
Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaandalam bentuk penjaminan berupa pcmbayaran imbal jasa penjaminan kepada lembaga penjamin untuk menjaminkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) atis pinjaman atau peinbiayaan yang diberikan lembaga keuangan bank dan bukan bank.
(6)
PemerintanPusat dan PemerintahDaerah melaksanakan peiingkatan literasi keuangan dan nemberilan pendampingar akses perbiayaan kepada Usalia Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 128
Ayat(1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hibah" adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dinaksud dengan"hibah" adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus-menerus. Pasal... Pasal130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat(1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b yang dimaksud dengan "menguatkan dan mengembangkan kualitas Usana Mikro, Kecil, dan Menengah" adalah meningkatkan kapasitas daya saing. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal... Pasal 133 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan"peserta Irkubasi (tenant)"adalah pelaku usaha pemula. Hurufc Cukip jelas. Pyat (3) Clilup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Fasal 135 Cukup jelas. Fasul 136 Cukup jelas. Pasal i37 Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu dilakukan berdasarkar adanya temuan atau leporan darimasyarakat. Ayat (2) Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hibah" adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus. Ayat (6) Cukup jelas.
BAB VI
PFNYEDIAAN PEMBIAYAANBP.GIUSAHAMIKRODANUSAHA KECIL
Pasal 129
(1)
Badan usaha milik negara menyediakan periayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kccil dalar bentuk pinjaman, penjaminail, hibah, dan pemtisyaan lainnya dari penyisihan bagian laba tahunan badan usaha inilik negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan peinbiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dilaksanakan mielalui peningkatan kolaborasi progiain pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil antar badan usaha mlik negara yang merupakan bagiari dari program tanggung jawab sosiai dan lingkungan badan usaha milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan usala milik ncgara meryediakar pembiayaan dalam benti'k jinjaman atau pembiayaan yang mucieh dan niurah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan usaia milik regara menyediakan pembiayaan dalam bentuk.irjaman atau hibah paling sedikit berupa:
Penjelasan: Yang dinaksud dengan"hibah" adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus-menerus.
a.
per:berian pinjamanatau hibah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pcmula deng':n produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersiel, aiau berbasis teknologi;
b.
pemberian subsidi logistik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melakukan pengiriman produk dari badan usaha milik negara yang bergerak di bidang logistik;
c.
pemberian fasilitasi pendampingan produk dan promosi atau pameran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
d.
pemberian pinjaman untuk penyediaan uang muka pekerjaan palingbanyak 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak; atau
e.
bantuan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Koperasi.
Pasal 130
(1)
Pemerintah Pusat dan Pererintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha besar yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bentuk pinjaman, penjaminan, hibah, dan/atau pembiayaan lainnya melalui kemitraan.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Usaha besar menyediakan pembiayaan dalam bentuk:
a.
pinjaman dan pernbiayaan yang mudah dan murah yang tidak memberatkan bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b.
pembiayaan untuk uang muka pekerjaan yang dimitrakan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; atau
c.
hibah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pemula dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN INKUBASI
Pasal 132
(1)
Penyelenggaraan Inkubasi bertujuan untuk:
a.
menciptakar usaha baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menguatkan 1dan mengembangkankualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;dan
Penjelasan: yang dimaksud dengan "menguatkan dan mengembangkan kualitas Usana Mikro, Kecil, dan Menengah" adalah meningkatkan kapasitas daya saing.
c.
mengoptimalkan pemanfaatar sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lernbaga Fendidikan, badan hukum dan bukan badan hukum, dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tah.n.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lembaga inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (3)meiakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada calon pelaku usaha; dan/atau
b.
pengembangan pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif.
(5)
Dalam menyelenggarakan Inkubasi, lembaga inkubator memberikan layanan dalam aspek berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
produksi;
b.
pemasaran;
c.
sumber daya manusia dan manajemen;
d.
pembiayaan;dan, atau
e.
teknologi dan desain.
(6)
Penyelenggara inkubator dalam penyelenggaraan Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Lembaga inkubator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) menyelenggarakan kegiatan meliputi: pra Inkubasi; b. Inkubasi; dan c. pasca Inkubasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tahapan pra Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a paling sedikit terdiri dari:
a.
penawaranprogram Inkubasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seleksi peserta Inkubasi(tenant); dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peserta Irkubasi (tenant)"adalah pelaku usaha pemula.
c.
kontrak tertulis dengan peserta Inkubasi (tenant).
Penjelasan: Cukip jelas. Pyat (3) Clilup jelas.
(3)
Tahapan Inkubasi sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a.
perumusan ide usaha;
b.
pelatihan ide usaha peserta Inkubasi;
c.
pemberian bimbingan dan konsultasi pergembangan usaha;
d.
pendampingan; dan
e.
pertemuan mitra usaha (business matching).
(4)
Tahapan pasca Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan jejaring antar peserta Inkubasi (tenant);
b.
memberi peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan peserta Inkubasi (tenant);
c.
melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan usaha peserta Inkubasi (tenant) paling singkat 2(dua) tahun;
d.
memberikan fasilitasi akses sumber pembiayaan; dan
e.
mengarahkan para alumni inkubator membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha.
Pasal 134
(1)
Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh lembaga inkubator.
Penjelasan: Pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu dilakukan berdasarkar adanya temuan atau leporan darimasyarakat.
(2)
Lembaga inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang terdaftar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi pada Kementerian.
(4)
Kementerian menyelenggarakan kurasi dan mengumumkan kepadamasyarakat mengenai pemeringkatan lembaga inkubator.
(5)
Penyelenggaraan inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman kepada norma, sannda prosedur, kriteria tentang penyelenggaraan Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Lembaga inkubator wajib melaporkan penyelenggaraan inkubator kepada Menteri 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Fasal 135 Cukup jelas. Fasul 136 Cukup jelas. Pasal i37
Pasal 135
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Inkubasi secara terpadudan berjenjang.
(2)
Pemerintah Pusat dalam pengembangan Inkubasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan:
a.
penetapan dan penerapan norma, standar, prosedir, dan kriteria penyelenggaraan Inkubasi secara nasional;
b.
pendataan, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan Inkubasi secara nasional;
c.
penyediaan sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi yang mudah diakses; dan
d.
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Inkubasi secara nasional.
(3)
Pengembangan Inkubasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
(4)
Menteri menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengembangan Inkubasi.
(5)
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengembangan Inkubasi secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib melakukan:
a.
penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Inkubasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangan dan wilayah;
b.
pendataan dan pembinaan lembaga inkubator sesuai kewenangan dan wilayah;
c.
pembentukan dan pengembangan lembaga inkubator paling sedikit 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemerintah Daerah provinsi dan 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d.
fasilitasi Inkubasi kepada masyarakat calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula di wilayahnya:
1)
paling sedikit 50 (lima puluh) peserta Irkubasi (tenant) dalam 1 (satu) tahun untuk Pemerintah Daerah provinsi; dan/atau
2)
paling sedikit 20 (dua puluh) peserta Inkubasi (tenant) dalam 1 (satu) tahun untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
e.
pelaporan penyelenggaraan Inkubasi di wilayah kepada Menteri paling sedikit 1.(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(6)
Pengembangan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah Prcvinsi ses.iai kewenangan dan wilayah.
(7)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan pengembangan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dan ayat (5), Pemerintah Pusat memfasilitasi dan/atau melaksanakan pengembangan Inkubasi di daerah yang bersangkutan.
Pasal 136
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi kepada calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula peserta Inkubasi melalui penanggungan biaya Inkubasi paling lama 12(dia belas) buian.
(2)
Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Inkubasi dengan kriteria:
a.
berbasis teknoiogi dan/atau berwawasan lingkungan;
b.
berorientasi ekspor;atau
c.
inovatifberbasis industri kreatif.
Pasal 137
(1)
Pemaiitauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf d dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibuiuhkan.
(2)
Lembaga inkubaior yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa:
a.
peringatan lisan;
b.
.peringatan tertulis;da.i/atau
c.
penghapusan tanda dafiar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi. Pesal138 Sumber peridanaari untuk peningkatan dan penigembangan inkubator berupa pijaman atauhibah yangCersumber diari:
a.
Anggaras Pendapatan dan Bc!anja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
program tanggung jawab sosiai den lingkungan badan usaha milik ncgara;
d.
dana tanggurig jawab sosial dan lingkungan perusahaan;.
e.
lembaga swadaya nasyarakat baik dalam dar luar negeri;.dan/ataii
f.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Gukupjelas. Pasal... a Pasal 139 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Alokasi anggaran DAK untuk peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pendampingan dapat digunakan termasuk untuk alokasi honorarium tenaga pendamping. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6619
Penjelasan Pasal:
Gukupjelas.
BAB VIII
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 139
(1)
1 Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK untuk mendanai program/kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa DAK Fisik dan DAK Nonfisik
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
DAK Fisik dan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai program/kegiatan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi paling sedikit:
a.
penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi yang terintegrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam penataan klaster;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui pelatihan dan pendampingan.
Penjelasan: Alokasi anggaran DAK untuk peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pendampingan dapat digunakan termasuk untuk alokasi honorarium tenaga pendamping.
(4)
Pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 140
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Koperasi simpan pinjam yang memiliki unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Pernerintah ini berlaku, wajib melakukan pemisahan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
b.
permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
c.
seluruh sektor yarig menerapkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sesuai dergan ketentuan Peraturan Penierintah ini paling lama 1 (satu) tahun; dan
d.
penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alckasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 141
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; seluruh ketentuan peraturanperundang-undangan sebagai pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
b.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66); dan
c.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
b.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahuin 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66); dan
c.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O21NOMOR 17
Penjelasan Umum
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional. Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan.
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal lain yang mendasari dan mendorong perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja dan belum terintegrasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur antara lain mengenai:
a. kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi;
b. kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. penyelenggaraan Inkubasi; dan
d. Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.