Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 September 2015
Tanggal Pengundangan
:17 September 2015
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 212, TLN No. 5740, LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASURANSI PENDIDIKAN BAGI ANAK ASN: URGENSI REFORMULASI REGULASI NEGARA

Muthahir, Ardi
Law Journal Vol. 6 No. 1 2025

IMPLEMENTASI TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (TASPEN) BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 15 No. 2 2021

AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMERINTAH APABILA TIDAK MEWUJUDKAN KEWAJIBANNYA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Muhammad Ali Adnan
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 20 No. 3 2021

The Legal Problems on Occupational Accidents Insurance Policy for State Civil Apparatus

Ariel Gerson Oktavian, Kadek Cahya Susila Wibawa, Sonhaji Sonhaji
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 11 No. 2 2022

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…