Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasannya.

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.269, TLN No.6585, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analisis Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Firmansyah, Muhammad, suphia, suphia, Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Implementasi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Yusuf, Zaharah Zanariah
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penerapan Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Serta Tata Cara Eksekusinya pada Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Nashru Nazar Rosyidi, Oci Senjaya
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Doctors’ Obligations Regarding Chemical Castration for Individuals Who Commit Child Sexual Abuse

Yuliana, Fenty Dwi, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 2024

Konsepsi Hukum Sovereign Wealth Fund di Indonesia: Studi Komparasi Dengan Norwegia Dan Uni Emirat Arab

Leslie, Marco Fernaldy, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 2026

Hukuman Kebiri: Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020

Amrullah Bustamam, Hari Rizky Putra
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 2022

PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN

Andrai Setiyadi, Ferry Fathurokhman, dan Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban dalam Sistem Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Siahaan, Rahel, Tan, Winsherly, Febriani, Emiliya
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 3 2025

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI OLEH DOKTER BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Edwin, Edwin, Z., Yenny Fitri
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia

Atikah Mardhiya Rohmy, Setiyono Setiyono, Arini Indah Nihayaty
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 2022

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…