Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 325, TLN No. 6006, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara

Harly Clifford Jonas Salmon
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2023

BUSINESS JUDGMENT RULE: SEBUAH PRINSIP TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BUMN (PERSERO)

Larassati Putri Syaflizar
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

KAJIAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN BUMN TERHADAP ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN

Hizkia Bendigo Holanasi S, Dona Budi Kharisma
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 2022

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

Rizal Choirul Romadhan
Media Iuris Vol. 4 No. 1 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby, Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

Permohonan Pailit Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara : (Studi Kasus PT Indonesia Power)

Nabilla Syafira, Elisatris Gultom, Deviana Yuanitasari
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara

Fauzan Ghafur
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 1 No. 1 2022

PERUM DANAREKSA SEBAGAI HOLDING BUMN TERHADAP PENGELOLAAN ASET NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Ema Nurkhaerani, Dara Quthni Effida
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

REVIEW OF STATE FINANCIAL DAMAGES IN LAWS TO THE NAME OF THE NABABAN HOTASI

NADYA DEFANI RIESTIRA SCHOUTEN
Awang Long Law Review Vol. 2 No. 2 2020

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…