Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) status LPI sebagai Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPI memiliki kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat; 2) struktur LPI; 3) modal LPI; 4) alokasi laba LPI; 5) aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI; 6) LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan; dan 6) LPI yang menggunakan nama Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.