1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN SALINAN PRES IDEN
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN SALINAN PRES IDEN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
SALINAN PRES IDEN
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
l.
penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
m.
penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pelatihan keterampilan perorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
sertifikasi satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
x.
penerbitan ijazah satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
y.
penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
z.
pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
aa
pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
bb
pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
cc
jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
Penjelasan: Yang g dimaksud dengan "Objek Vital Nasional" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Yang dimaksud dengan"Objek Tertentu" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh Negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing.
dd
jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
ee
jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
(2)
REPUBUK INDONESIA i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah iniREPUBUK INDONESIA
Pasal 7
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau . Oo/o (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO, Oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
OO/O (NOL PERSEN)
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
OO/O (NOL PERSEN)
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (l, embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
OO/O (NOL PERSEN)
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPUEUK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 294
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.