Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 2019
Tanggal Pengundangan
:13 November 2019
Tanggal Berlaku
:13 November 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.217, TLN NO.6417, JDIH.SETNEG.GO.ID : 37 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEBIJAKAN FORMULASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI ERA TEKNOLOGI 4.0

I Made Wahyu Chandra Satriana, Luh Putu Eka Pramestiani
Kerta Dyatmika Vol. 17 No. 2 2020

TERORISME DAN PEMASYARAKATAN: PROBLEM HUKUM PENDIDIKAN DERADIKALISASI BAGI TERPIDANA TERORISME DI INDONESIA

Hardiago, David, Syafrinaldi, Syafrinaldi
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Tinjauan Yuridis Penetapan Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka Sebagai Teroris Dihubungkan Dengan Undang-Undang Teroris

Amirudin Ismail
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 11 No. 2 2021

Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Pratama Maulidyawanto, Hernawati RAS, Nandang Sambas
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4 No. 2 2023

Tinjauan Yuridis Perbuatan Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Teorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)

Jasaraharja Sembiring
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 21 No. 2 2022

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…