Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:81
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2008
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 212, TLN No. 4954, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Asuransi
Sub Subsektor
:
Pengawasan Asuransi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Permasalahan Surety Bond Sebagai Jaminan pada Pengadaan Konstruksi Milik Pemerintah di Universitas Bengkulu

Nurhani Fithriah, Edytiawarman Edytiawarman, Slamet Muljono, Dimas Dwi Arso
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar Dalam Praktik Asuransi Syariah

Lastuti abubakar, C Sukmadilaga
RechtIdee Vol. 12 No. 1 2017

KLAIM ASURANSI SEBAGAI DASAR ADANYA UTANG DALAM PERMOHONAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI (Studi Kasus: Putusan Nomor 408 K/Pdt-Pailit/2015)

Aditya Aryo Nugroho, Djuwityastuti ,
Privat Law Vol. 7 No. 2 2019

Analisis Pengembalian Premi kepada Nasabah pada Perusahaan Asuransi Sinarmas

Tioma Roniuli Hariandja
JURNAL RECHTENS Vol. 4 No. 1 2015

ASURANSI SYARIAH DAN GAGASAN AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 1992 TENTANG PERASURANSIAN

hidayatulloh hidayatulloh
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2014

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…