a.
Peraturan REPUSLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 57 A); MEMUTUSI (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.
b.
pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
c.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
d.
perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
e.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rurnah sakit pemerintah daerah, atau rurnah sakit swasta yang setara;
f.
pcrarvatarr intcnsif; Menetapkan
i.
penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
k.
alat kesehatan dan implan;
p.
perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
q.
pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja; santunan berupa uang meliputi:
r.
penggantian biaya transportasi terdiri atas:
s.
biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan latau
t.
biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
u.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
v.
santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
w.
santunan kematian dan biaya pemakaman;
x.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
y.
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
z.
penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau
28.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Keda. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta. (4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali cleh Menteri. (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
29.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
30.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Manfaat JI (M riiberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
31.
santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O (dua puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;
32.
santunan . SK No 00881 1 A
33.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
34.
biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
35.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta. (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
36.
Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
37.
Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir, rndangkan.
38.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Hukum dan dang-r-rndangan, ttd * j;( !hii) ilvanna Djaman REPUBLIK TNDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN UMUM Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya. Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jarninan Kematian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyakit akibat kerja" adalah penyakit yang disebabkar, oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. I Ayat . Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dok*,er yang merawat dan/atau dokter penasehat. Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "rumah sakit pemerintah atau rumah sakjt pemerintah daerah" antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Crrk, rp jt'las SK No 00881 5 A Angka J-Angka 1 1 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian anatomis" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannYa. Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian fungsi" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan "Cacat total tetap" adalah cacat Yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 26 Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setclah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitunq sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2 x 24 jam terhitung scjak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. Angka REPUBLIK !NDONESI, A Angka 3 Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Peserta meninggal dunia dalam masa aktif' adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR