Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A ayat (2), dan Pasal 156 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional; 2) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; 3) izin usaha pertambangan; 4) izin pertambangan rakyat; 5) izin usaha pertambangan khusus; 6) IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 7) surat izin penambangan batuan; 8) izin pengangkutan dan penjualan; 9) usaha jasa pertambangan; 10) perluasan dan penciutan WIUP dan WIUPK; 11) divestasi saham; 12) suspensi kegiatan usaha pertambangan; 13) pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara; 14) peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; 15) penggunaan jalan pertambangan; 16) penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; 17) rencana kerja dan anggaran biaya tahunan serta laporan; 18) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 19) penjualan mineral dan batubara keadaan tertentu; dan 20) sanksi administratif.

Tentang
:Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:96
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 September 2021
Tanggal Pengundangan
:09 September 2021
Tanggal Berlaku
:09 September 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.208, TLN No.6721, jdih.setneg.go.id : 110 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025

1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; dan PP Nomor 96 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; dan PP Nomor 96 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara. Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan. Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Batubara

Baura, Lineke, Saptenno, Marthinus Johanes, Pietersz, Jemmy Jeffrey
PATTIMURA Legal Journal Vol. 1 No. 3 2022

IMPLEMENTASI HILIRISASI MINERAL DAN BATU BARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEDAULATAN ENERGI DAN DAYA SAING INDUSTRI NASIONAL

Rio Fafen Ciptaswara, Sulistiowati
Mimbar Hukum Vol. 34 No. 2 2022

Perlindungan Hukum Atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Gultom, Devi Roma Loisa
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

PELUANG ORMAS KEAGAMAAN MENGELOLA TAMBANG DI INDONESIA PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024

Tandika, Fitria, Sadino, Sadino, Hidayat, Yusup
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 3 2024

Pemberian WIUPK kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan: Analisis terhadap UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024

Hasibuan, Amanda Syafani Al Ikhsan, Nasution, Iwan
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

Shifting Geothermal Prudence in Law 21/2014 and Job Creation Law for NDC

Tsirwiyati, Dwi Najah
LEGAL BRIEF Vol. 14 No. 6 2026

PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PENINGKATAN KEPUASAN MASYARAKAT PADA KANTOR KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS

Firdaus, Dhiaswara, Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 24 No. 1 2023

PRINSIP KONSTITUSI EKONOMI DALAM HILIRISASI NIKEL UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN

Setiawan, Endrianto Bayu
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

TANTANGAN DAN PELUANG HILIRISASI PERTAMBANGAN KOMODITAS MINERAL BATUBARA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 : EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENATAAN ADMINISTRASI PERIZINAN TAMBANG

Putri, Dayandini Hastiti
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

ESG DAN TATA KELOLA HILIRISASI CRITICAL MINERALS: MAMPUKAH INFRASTRUKTUR HUKUM INDONESIA MENJAMIN KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN?

Baskoro, Aji
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

STRATEGI REGULASI UNTUK MENDORONG HILIRISASI PERTAMBANGAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Regulatory Strategies to Promote Environmentally Sustainable Mining Downstream

Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…