Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PARA JAKSA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa periu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan;
Mengingat
:
1.
pasal i19 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 23 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No.48 dan No. 75);
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan, sebagai berikut
:
Pasal 1
Kepada para Jaksa tiap-tiap bulan diberikan tunjangan khusus untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan seperti tersebut di bawah ini:
a.
Jaksa Agung Muda. Rp.200,-
b.
KepalaJawatan Resersi Pusat Rp.175,-
c.
Jaksa Kejaksaan Agung 2. Pengawas Kejaksaan P.N. 3. Kepala Kejaksaan P.N. Jakarta... 4. Kepala Kejaksaan P.N.
d.
Kepala Kejaksaan p. N.II p. N.III 3. Kepala Muda Jawatan ResersiPusat... Rp.150,-
e.
Kepala Kejaksaan P.N. IV.. Rp.125,- 2. Jaksa Tingkat II
f.
Jaksa yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya 1 Tahun. Rp.100,-
g.
jaksa yang barudiangkat. Rp.75,- Jaksa Muda Tingkat I Muda TingkatII Rp.50,- MudaTingkat 4. Jaksa Muda TingkatIV
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Perdana Menteri
Ttd.
BOERHANOEDINHARAHAP
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA
Menteri Keuangan,
SUMITRODJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 26 Maret1956
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.