Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954
TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA (PENGGANTI) PARA JAKSA (PENGGANTI) DAN PARA PANITERA (PENGGANTI) PADA PENGADILAN KEJAKSAAN KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Angkatan Perang kita sementara ini masih kekurangan tenaga akhli guna penyelenggaraan peradilan ketentaraan dan dengan demikian masih tetap akan membutuhkan tenaga-tenaga dari peradilan umum;
b.
bahwa dengan pertumbuhan organisasi maka badan-badan peradilan ketentaraan dalam waktu-waktu belakangan ini mulai menerima banyak perkara yang terjadi dikalangan tentara, sedang keadaan kriminalitet baik dilingkungan Angkatan Perang maupun dalam masyarakat umum belum menunjukkan kemunduran yang nyata, satu sama lain berarti suatu penambahan beban yang serba berat buat para penjabat pada badan-badan tersebut disamping tugas mereka yang asli guna peradilan umum;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang "Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52);
2.
Peraturan Menteri Pertahanan No. A/MP/218/51 tanggal 29 Mei tentang "Honorarium dan uang sidang untuk penjabat-penjabat pada Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan", sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA (PENGGANTI), PARA JAKSA (PENGGANTI) DAN PARA PANITERA (PENGGANTI) PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN KETENTARAAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Menteri Pertahanan No. A/MP/ 218/51 tanggal 29 Mei 1951 sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini, maka kepada penjabat-penjabat dilingkungan peradilan ketentaraan diberi honorarium yang ditetapkan untuk masing-masingnya sebagai berikut, DILINGKUNGAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG:
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 500,- sebulannya.
(2)
Ketua Muda Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(3)
Hakim Mahkamah Tentara Agung (karena jabatannya sebagai hakim Mahkamah Agung Indonesia), sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(4)
Panitera Mahkamah Tentara Agung, sebesar Rp. 300,- sebulannya,
(5)
Pegawai yang mewakili Panitera Mahkamah Tentara Agung yang termaksud dalam pasal 23 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 275,- sebulannya, DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG:
(6)
Jaksa Tentara Agung, sebesar Rp. 500, sebulannya,
(7)
Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Agung sebesar Rp. 450,-sebulannya, DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA TINGGI:
(8)
Ketua Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya
(9)
Ketua Pengganti Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,- sebulannya,
(10)
Panitera Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 200,- sebulannya,
(11)
Pegawai yang mewakili Panitera Pengadilan Tentara Tinggi yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 dari Undang-undang No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 175,- sebulannya, DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA TINGGI:
(12)
Jaksa Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(13)
Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,- sebulannya, DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA:
(14)
Ketua Pengadilan Tentara sebesar Rp. 425,- sebulannya,
(15)
Ketua pengganti Pengadilan Tentara sebesar Rp. 400,- sebulannya,
(16)
Panitera Pengadilan Tentara sebesar Rp. 150,- sebulannya,
(17)
Wakil Panitera Pengadilan Tentara (Panitera pengganti pada Pengadilan Tentara) yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 dari Undang-undang No. 50 tahun 1950 :
a.
yang pertama pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 125,- sebulannya,
b.
yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 25,-sekali sidang, dengan ketentuan bahwa jumlah sebulannya tidak boleh melebihi Rp. 100,-; DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA:
(18)
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 425,- sebulannya,
(19)
Jaksa pengganti pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 400,- sebulannya,
Penjelasan Pasal:
Jabatan-jabatan (penjabat-penjabat) ) yang disebut di sini adalah sama dengan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 23, 15 dan 9 Undang-undangNo. 5 tahun 1950. Selanjutnya cukup jelas.
Pasal 2
Honorarium termaksud pada pasal 1 diatas: (a) tidak diberikan kepada anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil yang termasuk formasi Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, yang memangku jabatan Ketua (Pengganti), Jaksa Tentara (Pengganti) atau Panitera (Pengganti) dalam lingkungan peradilan ketentaraan, apabila mereka dibebaskan untuk seluruhnya dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang; (b) hanya diberikan buat 50%, apabila mereka tersebut sub (a) tidak dibebaskan dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang.
Penjelasan Pasal:
sub (a) Prinsip pemberian honorarium menurut peraturan ini ialah untuk memberi penghargaan kepada penjabat-penjabat sipil dari peradilan umum yang di samping jabatannya yang gasli merangkap jabatan dalam PengadiTan/Kejaksaan Ketentaraan. Peradiian Ketentaraan sebetulnya masuk urusan Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang sendiri. Maka jika seorang anggota Angkatan Perang atau seorang pegawai sipii yang masuk formasi KementerianPertahanan/Angkatan Perang memangku jabatan dalam peradilanketentaraansedang ia dibebaskan daritugas jabatan
(2) lainnya, maka dirasakan sangat berkeiebihan apabila kepadanya diberikan honorarium. Untuk melayani kepentingan ketentaraan itu ia sudah mendapat gaji dan lain sebagainya. Di sini tidak dapat dikatakan tentang perangkapan tugas. Sub (b) Lain haTnya, apabila anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang tersebut tidak dibebaskan dari tugasnya semula. Dalam hal itu ditetapkan sebagai honorariumnya 50% dari jum]ah (2) honorarium menurut pasai1. sub (c) Penjabat-penjabat yang dimaksud di sini (meskipun dari instansi di luar Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang) hanya mengerjakan satu tugas saja. Maka dalam keadaan sedemikian, ini dianggap tidak ganjil jika kepadanya _diberikan penghargaan berupa honorarium yang jumlah hanya 50% dari jumlah (2) menurut pasal 1. Dalam pada itu terlihat bahwa pihak Angkatan Perang tetap menghargai tenaga-keahlian penjabat-penjabat tersebut.
Pasal 3
1.
Pada waktu dalam cuti/istirahat (termasuk sakit) yang lamanya satu bulan atau lebih, pun jika penjabat-penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas karena sesuatu hal tidak melakukan pekerja guna peradilan ketentaraan selam satu bulan atau lebih, maka diadakan perhitungan honorarium menurut ketentuan pada ayat 2 dibawah ini.
2.
Bulan atau bulan-bulan yang secara penuh jatuh sama dengan waktu cuti/istirahat atau waktu tidak melakukan pekerjaan guna peradilan ketentaraan sebagai yang dimaksud diatas, tidak termasuk perhitungan honorarium yang diatur dalam peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengenai keadaan seseorang penjabat tidak dapat menyumbangkan tenaganya_guna peradilanketentaraan buat waktu yang agaklama (satu bulan atau lebih). Sudah selayaknya jika honorarium tidak diberikan secara penuh. Adapun batas-batasnya yang dipakai ialah sebagai yang ditetapkan dalam ayat
2. Satu samalain agar penjabat-penjabat yang bersangkutan jangan terlalu di-"rugikan" Selain dari keadaan cuti/istirahat dapat dipikirkan kepada:
a. "studie-opdracht" buat waktusatu bulan atau Tebih Cyang secara langsung tidak berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan ketentaraan);
b. pemberian tugas khusus disertai pembebasan 1tugas pengadilan/kejaksaan ketentaraan buat satu bulan atau lebih;
c. danseterusnya. Pasal 4 ayat 1. sub a. Sebagai contoh: Seorang jaksa-tentara-pengganti diangkat dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tertanggai 10 Pebruari 1954. Maka hak atas honorarium bagi jaksa-tentara-pengganti tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1954. ayat i sub b. Contohnya sebagaiberikut: Seorang panitera-pengganti ditunjuk oleh Ketua PengadilanTentara dengan surat keputusan tertanggal 16 Pebruari 1954. Maka hak atas honorarium bagi panitera-pengganti tersebut mulai berlaku pada tangga1 1 Maret 1954. Mengenai surat-surat keputusan termaksud perlu diperhatikan juga ayat 4 pasal ini. ayat 2 Ayat ini memuat aturan peralihan dan hanya mengenai penjabat-penjabat yang pada saat mulai berTakunya peraturan ini sudah memangku jabatan pada Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan. ayat 3 sub a. Sebagai contohnya: Seorang Ketua-pengganti pada Pengadilan Tentara diberhentikan darijabatannya _(karena pemindahan dan lain-lain sebagainya pada tanggaT 8 Oktober 1954. Maka hak atas honorariumbaginya dihentikan pada tanggal1 0ktober 1954. subb. Contohnya sebagai berikut: Seorang Jaksa Tentara diberhentikan dari jabatannya (karena pemindahan dan lain sebagainya) pada tanggal i9 Oktober i954. Maka hak atas honorarium baginya dihentikan baru pada tanggal 1 Nopember1954. Mengenai surat-surat keputusan termaksud dalam ayat ini periu diperhatikanjuga ayat 4 pasal ini. ayat 4. Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Hak atas honorarium menurut peraturan ini berlaku:
a.
pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pengangkatan/penunjukkan/penetapan dalam jabatan dilingkungan peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan 15;
b.
pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 16 sampai dengan 31. 2. Surat-surat pengangkatan/penunjukan/penetapan mengenai mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah menjabat jabatan pada Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan, dianggap (guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini) sebagai dikeluarkan pada saat tersebut.
3.
Hak atas honorarium yang diatur dalam peraturan ini dihentikan:
a.
pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pemberhentian penjabat yang bersangkutan dari jabatannya dalam peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15;
b.
pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 16 sampai dengan tanggal 3l.
4.
Dalam hal surat-surat termaksud dalam ayat 1 dan ayat 3 pasal ini menyebutkan suatu tanggal sebagai saat mulai berlakunya suatu pengangkatan/penunjukan/penetapan/pemberhentian, maka guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini, tanggal tersebut dianggap sebagai tanggal dikeluarkan surat-surat itu.
Pasal 5
Apabila seorang penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas memangku lebih dari satu jabatan dalam peradilan ketentaraan, maka kepadanya hanya diberikan honorarium untuk jabatannya yang tertinggi (diantara jabatan-jabatan yang dirangkap itu) yang dipangku olehnya.
Penjelasan Pasal:
Kemungkinan ada, bahwa seorang Jaksa Tentara-pengganti diangkat juga sebagai jaksa-tentara-tinggi-pengganti. Dengan demikian maka penjabat tersebut memangku dua jabatan di 1ingkungan peradiian ketentaraan. Maka sesuai dengan peraturan-peraturan keuangan lainnya, kepadanya hanya diberikansatu "macam" honorarium, yaitu honorarium bagi jabatannya tertinggi (di antara dua jabatan'tersebut); dalam contoh ini:honorariumbagi jaksa-tentara-tinggi-pengganti. Pokoknya: pendobelan honorarium tidak diperkenankan.
Pasal 6
Mereka yang menurut peraturan ini berhak atas uang honorarium atau uang sidang, tidak berhak atas uang lembur dari Kementerian Pertahanan jika mereka bekerja diluar jam kerja guna kepentingan peradilan ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan-peraturan dan penetapan seperlunya sebagai pelaksanaan Peraturan Pomerintah ini diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Sudah barang tentu bahwa peraturan honorarium ini membutuhkan peraturan-peraturan atau penetapan-penetapan pelaksanaan. Dengan pasal ini ditegaskan, bahwa Menteri Pertahanan yang menyelenggarakan.
Pasal 8
Selama pengisian selanjutnya dari formasi suatu badan pengadilan/kejaksaan dilingkungan peradilan ketentaraan dengan tenaga administrasi (komis, klerk dstt.), supir dan pesuruh belum mencukupi juga guna penyelenggaraan pekerjaan sehari-hari dari pada badan tersebut, maka Menteri Pertahanan dapat meminjam tenaga dari badan/pengadilan umum atau dari instansi lain dan menetapkan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing yang dipekerjakan secara pinjam itu.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan kesukaran yang dialami oleh beberapa badan pengadilan/kejaksaan ketentaraan untuk mendapatkan tenaga administrasi, supir atau pesuruh Cbaru atau pindahan dari Instansi-Pemerintah_lain), maka pengisian formasi badan-badan tersebut jauh dari lengkap. Praktek hingga saat ini memecahnya kesukaran tersebut dengan jalan menggunakan tenaga pinjam yang untuk jasanya guna kepentingan peradilan ketentaraan diberi sekedar penghargaan berupa uang. Besar kecilnya jumlah tunjangan ini'bergantung kepada bagian pekerjaan (jenisnya, banyaknya dan lain sebagainya) dibebankan kepada seorang pegawai pinjaman, dengan mengingat pula keseimbangan antara semua badan pengadilan/kejaksaan ketentaraan yang menggunakan tenaga pinjaman sebagai dimaksud di sini.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Mei 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
i. Sesudah berjalan lebih dari dua tahun, maka terasa benar, bahwa peraturan honorarium dan uang sidang dalam surat Keputusan Menteri Pertahanan Nr A/MP/218/51 tanggal 29 Mei 1951 beserta perubahan-perubahan dan tambahan-tambahannya dalam praktek :
a. adalah jauh dari sempurna;
b. mengandung suatu sistem yang tidak seimbang dengan pertanggungan jawab yang dibebankan kepada penjabat-penjabat dari pengadilan/kejaksaan umum yang berdasarkan Undang-undang Nr 5 tahun 1950 memangku jabatan dalam Peradilan Ketentaraan;
c. mengingat angka-angka jumlah-jumlah honorarium/uang sidang di situ dibandingkan dengan angka-angka yang terdapat dalam peraturan-peraturan honorarium bagi tenaga-tenaga ahli lainnya yang menyumbangkan tenaganya kepada Angkatan Perang, adalah tidak memuaskan.
II. Angkatan Perang kita untuk sementara waktu masih kekurangan tenaga ahli guna penyelenggaraan peradilan ketentaraan, dan karena itu masih tetap membutuhkan tenaga-tenaga ahli dari luar Angkatan Perang, yaitu penjabat-penjabat dari Pengadilan/Kejaksaan Umum.
Maka sudah selayaknya, jika para tenaga ahli itu mendapat
penghargaan sepenuhnya dari pihak Angkatan Perang, mengingat pula, bahwa tugas yang dibebankan kepada tenaga-tenaga tersebut berupa ikut menjamin disiplin tentara dan ikut membrantas kriminalitet di lingkungan Angkatan Perang meskipun dengan cara yang tidak langsung atau "indirect". III. Organisasi Angkatan Perang umumnya dan organisasi kehakiman tentara khususnya telah berkembang sedemikian rupa, sehingga sudah dapat dikatakan bahwa perkara-perkara pidana yang terjadi di kalangan Angkatan Perang di seluruh wilayah Republik Indonesia semuanya dan praktis setiap saat dapat diusut dan dituntut.
Berhubung dengan kemajuan dalam organisasi tadi, maka badan-badan pengadilan/kejaksaan ketentaraan dalam bulan-bulan belakangan ini dibanjiri perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh anggota-anggota Angkatan Perang; suatu hal yang tidak dapat atau yang belum dialami dalam tahun-tahun yang lampau.
Maka beban yang diserahkan kepada para Ketua, para Jaksa dan para Panitera guna kepentingan peradilan ketentaraan dapat dikatakan makin hari makin berat.
IV. Berhubung dengan yang diuraikan dalam sub I sampai dengan III di atas, sekarang ini dirasakan perlu meninjau kembali peraturan honorarium dan uang sidang yang dikeluarkan dengan surat Keputusan Menteri Pertahanan No. A/MP/218/51 tanggal 29 Mei 1951, begitu pula untuk mengganti peraturan tersebut.
v. Angka-angka jumlah-jumlah honorarium yang dimuat dalam peraturan baru ini ditetapkan sedemikian, sehingga:
a. tidak jauh bedanya dengan angka-angka dalam peraturan-peraturan honorarium bagi para dokter yang menyumbangkan tenaganya untuk Angkatan Perang buat satu; dua atau tiga jam sehari;
b. mendekati kesesuaian dengan kedudukan penjabat-penjabat yang mencurahkan tenaga-keahliannya untuk peradilan ketentaraan;
c. mendekati kompensasi pertanggungan-jawab yang diserahkan kepada penjabat-penjabat dari Pengadilan/Kejaksaan Umum dalam melakukan tugas guna peradilan ketentaraan.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.