:Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1948
TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI PERATURAN PEMERINTAH NO.37. TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN /KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan perubahan terhadap beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang "Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Dalam pasal 3 perkataan "dan bersekutu" dihapuskan
Pasal 2
Pasal 9 ayat 1 dibaca sebagai berikut:
(1)
Mahkamah Tentara memutuskan dalam tingkatan pertama perkara- perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit yang berpangkat Kapten kebawah:
a.
dan termasuk suatu pasukan yang berada didalam daerah hukumnya;
b.
didalam daerah hukumnya.
Pasal 3
Pasal 15 ayat 1 dibaca sebagai berikut :
(1)
Mahkamah Tentara Tinggi memutuskan dalam tingkatan pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang terdakwanya atau salah satu dari terdakwanya pada waktu melakukannya itu adalah prajurit yang berpangkat Major keatas.
Pasal 4
Dalam pasal 31 dan 33, pun dalam kepala Bab VII perkataan "Undang-Undang" diganti dengan perkataan "Peraturan Pemerintah".
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 19 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan
pada tanggal 19 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
a. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
, maka lebih beralasan untuk menarik pembantu ("medeplichtige") kearah Peradilan Umum; Lebih beralasan dari pada mengadakan pemisahan penyelesaian perkara ("splitsing"), sedangkan yang dimaksud ialah untuk TIDAK mempergunakan Pengadilan Tentara (sebagai "Uitzonderingsrechter") jika tersangkut seorang sipil yang bukan "hoofddader" sebagai terdakwa.
Penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1948 merupakan "eventueel" tindakan yang bersifat "correctief".
Pasal 2, 3, 4 dan 5 tidak membutuhkan penjelasan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.