DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 6A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 6B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 9
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 11
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 11A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 12
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 13
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 31
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 38
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 80C
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 80D
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81C
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.