Undang-undang Nomor 2009 Tahun 2900
TENTANG SISTEM PEMBAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran di satu sisi meningkatkan efisiensi industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital, di sisi lain meningkatkan risiko dengan semakin tingginya kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara sistem pembayaran;
b.
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran menuntut dilakukannya penataan kembali industri sistem pembayaran melalui reformasi pengaturan sistem pembayaran;
c.
bahwa diperlukan pengaturan sistem pembayaran yang efektif dan responsif yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan sistem pembayaran guna mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG SISTEM PEMBAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa dari PJP.
8.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
9.
Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
10.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
11.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
12.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP dan PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
13.
Sumber Dana Untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran bertujuan untuk menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Pencapaian tujuan penyelenggaraan Sistem Pembayaran diarahkan juga untuk mendukung stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 3
Visi penyelenggaraan Sistem Pembayaran Indonesia meliputi:
a.
mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi Bank Indonesia dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open application programming interface maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjamin interlink antara teknologi finansial dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital seperti open application programming interface, kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjaga keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui:
Penjelasan: Penggunaan teknologi inovatif oleh industri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dikenal dengan istilah regulatory technology. Pengawasan berbasis teknologi dikenal dengan istilah supervisory technology.
1.
penerapan prinsip mengenal nasabah serta penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
2.
kewajiban keterbukaan untuk data, informasi, atau bisnis publik; dan
3.
penggunaan teknologi inovatif oleh industri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengawasan berbasis teknologi dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan; dan
e.
menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KOMPONEN, PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN, DAN TAHAPAN PEMROSESAN SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 4
Komponen Sistem Pembayaran terdiri atas:
a.
mekanisme;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mekanisme” adalah serangkaian tahapan dan tata cara dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
b.
infrastruktur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “infrastruktur” adalah keseluruhan perangkat teknis dan/atau sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
c.
kelembagaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kelembagaan” adalah hal-hal yang menyangkut pihak yang melakukan dan/atau mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
d.
Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.
Penjelasan: Sumber Dana ditatausahakan dalam akun Sumber Dana antara lain berupa akun pengguna uang elektronik, akun simpanan, dan/atau akun yang menampung fasilitas kredit. Yang dimaksud dengan “akses ke Sumber Dana” adalah alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, termasuk instrumen dan kanal, untuk menginisiasi transaksi pembayaran dan/atau menyediakan akses ke Sumber Dana untuk pembayaran melalui metode atau penggunaan teknologi tertentu. Metode atau penggunaan teknologi tertentu antara lain penggunaan kanal pembayaran seperti terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal Automated Teller Machine (ATM), dan Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard). Komponen Sistem Pembayaran berlaku juga untuk transaksi pembayaran yang diselenggarakan secara lintas negara antara pengirim dana (payor) dan penerima dana (payee) yang tunduk pada yurisdiksi negara yang berbeda.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PJP; dan
b.
PIP.
(2)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam mendukung penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran berupa PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Contoh infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia antara lain sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
b.
pihak lain yang menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran di industri.
Penjelasan: Contoh pihak lain yang menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran di industri antara lain penyelenggara yang menyelenggarakan kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement) bagi kepentingan anggotanya.
Pasal 6
Tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi kegiatan:
a.
pratransaksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pratransaksi” adalah kegiatan awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran antara lain menyeleksi konsumen, pencetakan kartu, personalisasi kartu, penyediaan informasi Sumber Dana, dan penyediaan infrastruktur seperti terminal atau reader.
b.
inisiasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “inisiasi” adalah kegiatan untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan kegiatan penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
c.
otorisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah persetujuan atas transaksi setelah dilakukan kegiatan penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara: 1. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran; 2. melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan 3. memastikan kecukupan Sumber Dana.
d.
kliring;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kliring” adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum penyelesaian akhir (settlement) dilakukan.
e.
penyelesaian akhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyelesaian akhir” adalah kegiatan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan hasil kliring.
f.
pascatransaksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pascatransaksi” adalah kegiatan setelah penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran selesai dilakukan, seperti pencetakan lembar tagihan atas transaksi yang telah selesai dilakukan dan penyampaian data dan/atau informasi atas transaksi pembayaran yang telah dilakukan Pengguna Jasa.
BAB III
KEWENANGAN BANK INDONESIA DI BIDANG SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Bank Indonesia berwenang untuk melakukan:
a.
perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan di bidang Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerbitan peraturan di bidang Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penetapan akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Kewenangan penetapan akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran (entry policy) meliputi: 1. perizinan antara lain: a. pemberian izin PJP; b. jangka waktu izin; c. perpanjangan dan pencabutan izin; d. penyesuaian kategori izin (bundling) dan aktivitas; dan e. evaluasi atas izin; dan 2. penetapan antara lain: a. pemberian penetapan kepada PIP; b. evaluasi atas penetapan; dan c. pencabutan penetapan.
d.
persetujuan dan pelaporan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Kewenangan dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran antara lain: 1. menetapkan aspek kepesertaan, antara lain kriteria, kelembagaan, jenis, persyaratan, dan kewajiban; 2. menetapkan tata cara operasional penyelenggaraan infrastruktur; 3. melakukan pemantauan kepatuhan peserta terhadap ketentuan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan 4. mengenakan sanksi. Kewenangan Bank Indonesia terkait penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran dimaksud dapat diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, perjanjian atau bylaws, serta ketentuan yang diterbitkan SRO berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
f.
pengawasan dan pengenaan sanksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelolaan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Kewenangan pengelolaan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran mencakup antara lain perolehan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran serta penetapan mekanisme dan infrastruktur data pembayaran terintegrasi.
h.
kewenangan lain di bidang Sistem Pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a.
kebijakan perizinan dan penetapan bagi PJP dan PIP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebijakan penyelenggaraan aktivitas bagi PJP dan PIP;
Penjelasan: Kebijakan penyelenggaraan aktivitas bagi PJP dan PIP antara lain: 1. skema harga, seperti merchant discount rate (MDR), terminal usage fee (TUF), dan biaya transaksi, yang ditetapkan dengan pertimbangan antara lain: a. perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi; b. aspek cost of recovery dengan margin yang wajar dan tingkat risiko; c. besaran dan struktur tarif dan bea; dan d. tidak bertentangan dengan kebijakan nasional; 2. persetujuan dan pelaporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; 3. skema dan prosedur (arrangement) yang melibatkan para pihak dalam pembayaran elektronik; 4. penggunaan central bank money, yaitu dana yang tersedia pada rekening yang ditatausahakan di bank sentral dan dapat digunakan untuk tujuan penyelesaian transaksi atau kewajiban, dalam mekanisme penyelesaian akhir (settlement) transaksi domestik; 5. standardisasi dan sertifikasi, seperti: a. standardisasi akses ke Sumber Dana, seperti Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit (National Standard Indonesian Chip Card Specification); b. standardisasi kompetensi pegawai dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan c. standar nasional lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar yang wajib digunakan oleh seluruh penyelenggara jasa Sistem Pembayaran, seperti standar open application programming interface (open API) dan standar keamanan siber Sistem Pembayaran; 6. strategi keamanan dan ketahanan siber Sistem Pembayaran mencakup antara lain: a. standar keamanan siber; dan b. kapabilitas pemantauan dan penanggulangan insiden siber Sistem Pembayaran; 7. interkoneksi dan interoperabilitas antara lain penetapan limit nilai instrumen dan batas nominal perpindahan dana, termasuk remitansi domestik dan lintas negara; 8. limit dan cakupan layanan; 9. pembatasan ruang lingkup Sumber Dana; 10. implementasi pengawasan; dan 11. pemrosesan domestik.
c.
kebijakan terkait data;
Penjelasan: Kebijakan terkait data (data policy) antara lain: 1. pemrosesan data; 2. penerapan prinsip perlindungan data pribadi; dan 3. penggunaan infrastruktur data, baik yang difasilitasi oleh Bank Indonesia maupun yang disediakan oleh pihak ketiga, di bidang Sistem Pembayaran.
d.
kebijakan penghentian akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Kebijakan penghentian akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran (exit policy) antara lain: 1. evaluasi izin atau penetapan; dan 2. mekanisme dan jangka waktu penyelesaian kewajiban penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang izin atau penetapannya dicabut atau berakhir.
e.
kebijakan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewenangan perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendorong pertumbuhan industri yang inovatif, berkualitas, dan berkelanjutan;
b.
menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
menjaga persaingan usaha yang sehat termasuk melalui pengelolaan dan penggunaan data transaksi pembayaran.
Bagian KeduaSRO
Pasal 9
Bank Indonesia berwenang mengatur kriteria, mekanisme, dan persyaratan bagi pihak yang dapat ditetapkan sebagai SRO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Guna mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk:
a.
mendukung implementasi kebijakan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendukung implementasi proses perizinan, persetujuan, dan pengawasan;
Penjelasan: Bentuk dukungan SRO dalam implementasi proses perizinan, persetujuan, dan pengawasan antara lain: 1. memberikan sertifikasi atau menyusun standar sebagai pemenuhan persyaratan perizinan atau persetujuan; dan 2. melakukan verifikasi dan pendaftaran auditor sistem informasi baik internal maupun eksternal. Standar yang disusun sebagai pemenuhan persyaratan perizinan atau persetujuan antara lain: 1. standardisasi ruang lingkup dan cakupan pelaksanaan audit sistem informasi atau pengujian keamanan terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang digunakan oleh PJP dan PIP atau calon PJP dan PIP; dan 2. standar, cakupan, metodologi, dan persyaratan auditor untuk pelaksanaan audit sistem informasi PJP dan PIP atau calon PJP dan PIP.
c.
menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro yang diterbitkan oleh SRO dapat terdiri atas ketentuan SRO dan pedoman teknis. Contoh ketentuan SRO antara lain pengaturan mengenai penagihan warkat debit di luar mekanisme Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Contoh pedoman teknis antara lain pedoman pelaksanaan dalam melakukan perpindahan dana melalui infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
d.
menyusun dan mengelola standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit (National Standard Indonesian Chip Card Specification).
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pelaksanaan tugas SRO diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
AKTIVITAS PJP, PIP, DAN PENYELENGGARA PENUNJANG, SERTA PERIZINAN PJP DAN PENETAPAN PIP
Bagian KesatuAktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang
Pasal 12
(1)
PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a.
penyediaan informasi Sumber Dana;
Penjelasan: Penyediaan informasi Sumber Dana dikenal dengan istilah account information services.
b.
payment initiation dan/atau acquiring services;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
Penjelasan: Penatausahaan Sumber Dana dikenal dengan istilah account issuance services.
d.
layanan remitansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
Penjelasan: Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang melakukan kegiatan penatausahaan Sumber Dana (account issuance services).
(3)
Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penerusan transaksi pembayaran” adalah: a. penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran; dan/atau b. penerusan data transaksi pembayaran antara lain berupa data instrumen dan data nominal transaksi pembayaran. Dalam melakukan aktivitas yang akan diselenggarakan dalam kelompok payment initiation dan/atau acquiring services, PJP juga dapat menyelenggarakan satu atau lebih aktivitas sebagai berikut: a. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana; b. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen; c. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa; d. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau e. meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
Penjelasan: Dalam melakukan aktivitas yang akan diselenggarakan dalam kelompok penatausahaan Sumber Dana, PJP juga dapat melakukan kegiatan antara lain: a. menatausahakan akun Sumber Dana untuk pembayaran; b. menerbitkan akses ke Sumber Dana, antara lain instrumen berbasis media tertentu; c. memiliki hubungan dengan Pengguna Jasa; dan d. menyelenggarakan transfer dana sebagai fitur instrumen yang diterbitkan.
(5)
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menyelenggarakan aktivitas meliputi:
Penjelasan: Untuk menyelenggarakan kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kliring dan penyelesaian akhir (settlement). Yang dimaksud dengan “anggota PIP” adalah PJP, PIP lain, dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
a.
kliring; dan/atau
b.
penyelesaian akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2)
Aktivitas kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan penyelesaian akhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aktivitas penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil kliring.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan aktivitas yang mendukung aktivitas PJP atau PIP dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi;
b.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP atau PIP; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
(2)
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi dan/atau platform yang digunakan oleh penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement). Penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran antara lain penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system.
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya.
Penjelasan: Penyediaan layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya antara lain penyediaan pencetakan kartu, penyediaan personalisasi kartu, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi transaksi pembayaran.
(3)
Ketentuan mengenai aktivitas Penyelenggara Penunjang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPerizinan PJP
Pasal 15
(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan berdasarkan kategori izin terdiri atas:
Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu tertentu untuk berlakunya izin yang diberikan kepada PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap pihak yang mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme dan tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tahapan penelitian perizinan PJP terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian administratif; dan
b.
analisis substansi permohonan sesuai dengan kategori izin yang diajukan.
(4)
Selain tahapan penelitian perizinan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan: Pemeriksaan dilakukan dengan mengunjungi lokasi pemohon (on- site visit).
(5)
Berdasarkan hasil penelitian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia menetapkan keputusan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan perizinan yang diajukan.
Pasal 18
(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank Indonesia meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Penjelasan: Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan antara lain komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(3)
Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
Penjelasan: Risiko operasional termasuk risiko siber.
(5)
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi keamanan dan keandalan sistem informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi PJP yang berbentuk Lembaga Selain Bank diatur sebagai berikut:
a.
komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh:
Penjelasan: Penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi kepemilikan saham dilakukan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder).
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia; dan
b.
perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aspek kelembagaan berupa pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur sebagai berikut:
a.
komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
Penjelasan: Penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik.
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Yang dimaksud dengan “keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan” antara lain perubahan anggaran dasar, perubahan modal, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran.
(3)
PJP berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Penjelasan: Aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya antara lain pengendalian yang timbul dari: a. persyaratan atau kewajiban tertentu yang dituangkan dalam suatu perjanjian; dan b. pengambilan keputusan dalam pengelolaan operasional PJP.
(5)
Dalam hal PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta calon PJP menyampaikan data dan/atau informasi tambahan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Contoh data dan/atau informasi tambahan antara lain dokumen terkait arsitektur pusat data.
Pasal 21
Ketentuan mengenai perizinan PJP diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenetapan PIP
Pasal 22
(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang dapat memperoleh penetapan menjadi PIP harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank Indonesia sebagai PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Penjelasan: Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia yang dapat mempertimbangkan masukan dari SRO dan/atau pihak terkait lainnya.
(2)
Bank Indonesia melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
dampak terhadap stabilitas sistem keuangan; dan/atau
Penjelasan: Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan antara lain adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
b.
kepentingan publik.
Penjelasan: Kepentingan publik antara lain dengan mempertimbangkan dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu tertentu untuk berlakunya penetapan yang diberikan kepada PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Selain mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Bank Indonesia mengharuskan calon PIP untuk memenuhi persyaratan penetapan yang mencakup aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Penjelasan: Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan antara lain komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(3)
Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
Penjelasan: Risiko operasional termasuk risiko siber.
(5)
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi keamanan dan keandalan sistem informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi PIP yang berbentuk Lembaga Selain Bank diatur sebagai berikut:
a.
komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
Penjelasan: Penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi kepemilikan saham dilakukan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder).
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia; dan
b.
perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aspek kelembagaan berupa pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur sebagai berikut:
a.
komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
Penjelasan: Penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik.
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Yang dimaksud dengan “keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan” antara lain perubahan anggaran dasar, perubahan modal, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran.
(3)
PIP berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh penetapan wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Penjelasan: Aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya antara lain pengendalian yang timbul dari: a. persyaratan atau kewajiban tertentu yang dituangkan dalam suatu perjanjian; dan b. pengambilan keputusan dalam pengelolaan operasional PIP.
(5)
Dalam hal PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta calon PIP menyampaikan data dan/atau informasi tambahan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Penjelasan Pasal:
Contoh data dan/atau informasi tambahan antara lain dokumen terkait arsitektur pusat data.
Pasal 27
Ketentuan mengenai penetapan PIP diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembatasan Perizinan PJP dan Penetapan PIP
Pasal 28
Setiap pihak hanya dapat mengajukan permohonan atau memiliki izin atau penetapan sebagai salah satu penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Contoh pembatasan bagi pengajuan permohonan izin dan penetapan antara lain pihak yang telah memperoleh izin sebagai PJP tidak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP.
Pasal 29
Izin dan/atau penetapan yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP dan/atau PIP atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuKewajiban PJP
Pasal 31
(1)
Dalam menyelenggarakan Sistem Pembayaran, PJP yang telah memperoleh izin wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan aspek:
a.
tata kelola;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
standar keamanan sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
interkoneksi dan interoperabilitas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup antara lain: 1. persaingan usaha yang sehat; 2. informasi dan transaksi elektronik; 3. anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; 4. perlindungan konsumen; 5. penerapan kewajiban penggunaan rupiah; dan 6. perlindungan data pribadi.
Pasal 32
(1)
Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterbukaan;
b.
akuntabilitas;
c.
tanggung jawab;
d.
independensi; dan
e.
kewajaran.
(2)
Ruang lingkup pelaksanaan tata kelola paling sedikit:
Penjelasan: Contoh badan hukum lain antara lain koperasi.
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab:
1.
direksi dan dewan komisaris bagi PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2.
fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi PJP berbadan hukum lain;
b.
pelaksanaan fungsi audit secara berkala; dan
c.
keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 33
Aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b mencakup:
a.
pengawasan aktif oleh:
Penjelasan: Ruang lingkup pengawasan aktif antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
1.
direksi dan dewan komisaris bagi PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2.
fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi PJP berbadan hukum lain.
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
Penjelasan: Ketersedian kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain tersedianya: 1. struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan; 2. metode pengukuran risiko; dan 3. prosedur manajemen risiko.
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia paling sedikit dipenuhi dengan adanya fungsi khusus yang menangani manajemen risiko.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain mencakup: 1. prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan bagi Pengguna Jasa; 2. audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses; 3. prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan/atau informasi; dan 4. langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan/atau informasi Pengguna Jasa.
Penjelasan Pasal:
Pemenuhan aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas aktivitas PJP.
Pasal 34
Aspek standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c mencakup:
a.
ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1.
pengamanan dan perlindungan kerahasiaan data;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
pengelolaan fraud;
Penjelasan: Pengelolaan fraud meliputi tahap prevention, detection, response, dan monitoring. Implementasi pengelolaan fraud dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan Fraud Detection System (FDS) pada level akun dan transaksi.
3.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem” adalah sertifikasi dan/atau standar yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau otoritas/lembaga terkait yang disesuaikan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan PJP.
4.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan standar keamanan siber;
Penjelasan: Penerapan standar keamanan siber menggunakan pendekatan aspek tata kelola (governance), pencegahan (prevention), dan resolusi (resolution). Aspek tata kelola (governance) paling sedikit mencakup komponen strategi dan framework, kejelasan wewenang dan tanggung jawab, serta dukungan budaya perusahaan. Aspek pencegahan (prevention) paling sedikit mencakup komponen identifikasi, perlindungan, dan deteksi. Aspek resolusi (resolution) paling sedikit mencakup komponen respons dan pemulihan, termasuk pelaksanaan komunikasi.
d.
pengamanan data dan/atau informasi; dan
Penjelasan: Pengamanan data dan/atau informasi antara lain pengamanan data dan/atau informasi terkait Pengguna Jasa, instrumen pembayaran, dan transaksi pembayaran.
e.
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Aspek interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d mencakup:
a.
kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas, termasuk standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud “mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas” antara lain mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas pemrosesan transaksi pembayaran serta pemrosesan data.
b.
keterhubungan dengan infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “infrastruktur data” antara lain infrastruktur data terintegrasi yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
c.
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir.
Penjelasan: Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement) ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap transaksi yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan akses ke Sumber Dana berupa instrumen dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh PJP; dan
b.
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Bank Indonesia menetapkan jenis akses ke Sumber Dana dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Persetujuan Bank Indonesia untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan antara lain terhadap: a. rekonsiliasi global yang bukan merupakan bagian dari aktivitas utama tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement); b. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor pusat PJP atau kantor induk/kantor entitas utama di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. sistem elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat PJP atau kantor induk PJP di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 36
Penerapan kewajiban PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disesuaikan dengan aktivitas PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan mengenai kewajiban PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban PIP
Pasal 38
(1)
Dalam menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran, PIP yang telah memperoleh penetapan wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan aspek:
a.
tata kelola;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
standar keamanan sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
interkoneksi dan interoperabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan infrastruktur;
Penjelasan: Ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan infrastruktur antara lain fasilitas contingency dan jaringan komunikasi data.
f.
tata cara dan mekanisme penyelenggaraan infrastruktur;
Penjelasan: Tata cara dan mekanisme penyelenggaraan infrastruktur antara lain mekanisme kliring dan penyelesaian akhir (settlement).
g.
kepesertaan dalam infrastruktur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup antara lain: 1. persaingan usaha yang sehat; 2. informasi dan transaksi elektronik; 3. perlindungan konsumen; 4. penerapan kewajiban penggunaan rupiah; dan 5. perlindungan data pribadi.
Pasal 39
(1)
Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterbukaan;
b.
akuntabilitas;
c.
tanggung jawab;
d.
independensi; dan
e.
kewajaran.
(2)
Ruang lingkup pelaksanaan tata kelola paling sedikit:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan fungsi audit secara berkala;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
komunikasi dan kolaborasi dengan pihak terkait; dan
Penjelasan: Bentuk komunikasi dan kolaborasi dengan pihak terkait antara lain pelaksanaan edukasi peserta.
d.
keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
Aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b mencakup:
a.
pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
Penjelasan: Ruang lingkup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
Penjelasan: Ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain tersedianya: 1. struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan; 2. metode pengukuran risiko; dan 3. prosedur manajemen risiko.
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia paling sedikit dipenuhi dengan adanya fungsi khusus yang menangani manajemen risiko.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain: 1. prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan bagi anggota PIP; 2. audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses; 3. prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan/atau informasi; dan 4. langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan/atau informasi Pengguna Jasa.
Penjelasan Pasal:
Pemenuhan aspek manajemen risiko disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas aktivitas PIP.
Pasal 41
Aspek standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c mencakup:
a.
ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1.
pengamanan dan perlindungan kerahasiaan data;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
pengelolaan fraud;
Penjelasan: Pengelolaan fraud meliputi tahap prevention, detection, response, dan monitoring. Implementasi pengelolaan fraud dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan Fraud Detection System (FDS) pada level akun dan transaksi.
3.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem” adalah sertifikasi dan/atau standar yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau otoritas/lembaga terkait yang disesuaikan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan PIP.
4.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan standar keamanan siber;
Penjelasan: Penerapan standar keamanan siber menggunakan pendekatan aspek tata kelola (governance), pencegahan (prevention), dan resolusi (resolution). Aspek tata kelola (governance) paling sedikit mencakup komponen strategi dan framework, kejelasan wewenang dan tanggung jawab, serta dukungan budaya perusahaan. Aspek pencegahan (prevention) paling sedikit mencakup komponen identifikasi, perlindungan, dan deteksi. Aspek resolusi (resolution) paling sedikit mencakup komponen respons dan pemulihan, termasuk pelaksanaan komunikasi.
d.
pengamanan data dan/atau informasi; dan
Penjelasan: Pengamanan data dan/atau informasi antara lain pengamanan data dan/atau informasi terkait Pengguna Jasa, instrumen pembayaran, dan transaksi pembayaran.
e.
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Aspek interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d mencakup:
a.
kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas, termasuk standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud “mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas” antara lain mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas pemrosesan transaksi pembayaran serta pemrosesan data.
b.
keterhubungan dengan infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “infrastruktur data” antara lain infrastruktur data terintegrasi yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
c.
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir.
Penjelasan: Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement) ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap transaksi yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan akses ke Sumber Dana berupa instrumen dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh PJP; dan
b.
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Bank Indonesia menetapkan jenis akses ke Sumber Dana dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Persetujuan Bank Indonesia untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan antara lain terhadap: a. rekonsiliasi global yang bukan merupakan bagian dari aktivitas utama tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement); b. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor pusat PIP atau kantor induk/kantor entitas utama di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. sistem elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat PIP atau kantor induk PIP di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 43
Aspek kepesertaan dalam infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf g mencakup:
a.
kriteria dan persyaratan untuk menjadi peserta infrastruktur;
b.
ruang lingkup layanan PIP kepada peserta;
c.
hak dan kewajiban peserta;
d.
mekanisme penyelesaian sengketa antara PIP dengan peserta dan antarpeserta; dan
e.
pemantauan kepatuhan peserta dan pihak lain yang melaksanakan transaksi terhadap ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan PIP.
Penjelasan Pasal:
Kriteria dan persyaratan peserta, ruang lingkup layanan, hak dan kewajiban, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pemantauan kepatuhan peserta diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, perjanjian atau bylaws, dan/atau ketentuan yang diterbitkan SRO.
Pasal 44
Ketentuan mengenai kewajiban PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelenggaraan Transfer Dana
Pasal 45
Penyelenggaraan kegiatan transfer dana oleh PJP dan/atau PIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKlasifikasi PJP dan PIP
Pasal 46
Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PJP dan PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a.
PSPS;
b.
PSPK; dan
c.
PSPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam menetapkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bank Indonesia mempertimbangkan kriteria:
a.
ukuran;
b.
keterhubungan;
c.
kompleksitas; dan/atau
d.
ketergantian.
Penjelasan Pasal:
Penetapan klasifikasi dengan kriteria ukuran (size), keterhubungan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan/atau ketergantian (substitutability) ditujukan untuk mengidentifikasi struktur industri Sistem Pembayaran berdasarkan peranan dan/atau kontribusinya dalam ekosistem Sistem Pembayaran nasional.
Pasal 49
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan pemenuhan kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemenuhan kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a.
permodalan;
Penjelasan: Pemenuhan kewajiban tertentu terkait permodalan antara lain mencakup pengenaan tambahan modal sesuai kinerja usaha, profil risiko, dan asesmen dampak terhadap Sistem Pembayaran dan sistem keuangan.
b.
manajemen risiko dan sistem informasi; dan
Penjelasan: Pemenuhan kewajiban tertentu terkait manajemen risiko dan sistem informasi antara lain mencakup pemenuhan standard operating procedure, kapabilitas sistem informasi, sumber daya manusia, dan organisasi seperti kewajiban untuk memiliki unit khusus tertentu.
c.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PJP dan PIP mengenai:
a.
hasil klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan
b.
hasil evaluasi terhadap penetapan PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, jika terdapat perubahan klasifikasi PJP dan PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban terkait klasifikasi PJP dan PIP diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Paragraf 1Umum
Pasal 53
(1)
PJP dan PIP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengembangan aktivitas” adalah penambahan aktivitas pada kategori izin yang sama. Pengembangan produk antara lain penambahan atau pengembangan fitur, penambahan jenis akses ke Sumber Dana dalam bentuk instrumen atau kanal, penggantian platform, penggantian sistem, dan perpindahan infrastruktur.
(2)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PJP atau PIP lainnya; dan
b.
Penyelenggara Penunjang.
Paragraf 2Kategori Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 54
(1)
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikategorikan menurut tingkat risiko yang terdiri atas risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kategori risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a.
risiko rendah, dalam hal pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama:
Penjelasan: Contoh jenis pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama dengan pihak lain yang dikategorikan sebagai risiko rendah antara lain: 1. perubahan desain kartu ATM/Debit, kartu kredit, dan uang elektronik berbasis chip; 2. kerja sama co-branding dengan pihak lain dimana peran pihak lain hanya sebagai agen pemasaran; dan 3. penambahan variasi alat pembayaran menggunakan kartu seperti kartu kredit berjenis silver, gold, atau platinum.
1.
tidak mengakibatkan perubahan model bisnis, sistem, dan infrastruktur yang digunakan; atau
2.
mengakibatkan perubahan model bisnis, sistem, dan/atau infrastruktur yang digunakan dengan skala rendah;
b.
risiko sedang, dalam hal pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama mengakibatkan perubahan dengan skala sedang pada model bisnis, sistem, dan/atau infrastruktur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
risiko tinggi, dalam hal pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama mengakibatkan perubahan dengan skala tinggi pada model bisnis, sistem, dan/atau infrastruktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pengajuan Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 55
(1)
PJP dan PIP harus terlebih dahulu melakukan penilaian risiko secara self asessment terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2)
Terhadap hasil penilaian PJP dan PIP secara self asessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menetapkan kategori risiko yang berbeda dari hasil penilaian PJP dan PIP.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan kategori risiko antara hasil penilaian PJP dan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan penilaian Bank Indonesia, kategori risiko yang digunakan merupakan kategori risiko yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, PJP dan PIP wajib:
a.
menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori berisiko rendah; atau
b.
menyampaikan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori berisiko sedang atau tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Penyampaian permohonan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan meliputi aspek:
a.
kesiapan operasional;
b.
keamanan dan keandalan sistem;
c.
penerapan manajemen risiko; dan
d.
perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Dokumen pendukung untuk pemenuhan persyaratan disesuaikan dengan kategori risiko.
Pasal 58
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta PJP atau PIP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pemrosesan Pengajuan Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 59
Untuk memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
analisis terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemeriksaan, jika diperlukan.
Penjelasan: Pemeriksaan dilakukan dengan mengunjungi lokasi pemohon (on- site visit).
Pasal 60
Berdasarkan pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bank Indonesia menetapkan keputusan untuk:
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan persetujuan yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Kerja Sama dengan Penyelenggara Penunjang
Pasal 61
(1)
PJP dan PIP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus:
a.
melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; dan
Penjelasan: Asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang dilakukan sebelum pelaksanaan kerja sama, antara lain untuk memastikan terpenuhinya aspek: 1. legalitas dan profil perusahaan Penyelenggara Penunjang; 2. kinerja Penyelenggara Penunjang; 3. pemenuhan prinsip keamanan dan keandalan sistem informasi dan infrastruktur oleh Penyelenggara Penunjang; 4. kemampuan atau kompetensi Penyelenggara Penunjang; dan 5. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan layanan yang dikerjasamakan.
b.
bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan cara:
a.
memiliki mekanisme pemantauan terhadap kinerja Penyelenggara Penunjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memastikan penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Penunjang; dan
Penjelasan: Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Penunjang antara lain berupa pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, penguatan business continuity plan, dan mitigasi terhadap single point of failure. Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Penyelenggara Penunjang sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga pengakhiran kerja sama.
c.
memastikan tersedianya akses ke Penyelenggara Penunjang bagi Bank Indonesia.
Penjelasan: Tersedianya akses ke Penyelenggara Penunjang oleh Bank Indonesia mencakup antara lain akses terhadap data atau informasi, sistem dan infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Pasal 62
Bank Indonesia dapat mengenakan persyaratan tertentu kepada Penyelenggara Penunjang yang melakukan penerusan pembayaran dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan tertentu kepada Penyelenggara Penunjang dilakukan untuk memastikan aspek prudensial dalam hal terdapat penampungan dana sebelum pelaksanaan penerusan pembayaran. Bentuk persyaratan tertentu antara lain adanya service level agreement penerusan pembayaran dari Penyelenggara Penunjang kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa seperti: 1. batasan jangka waktu; dan 2. batasan manfaat yang diperoleh.
Paragraf 6Kerja Sama dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 63
Selain mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam hal terdapat pengajuan kerja sama oleh PJP atau PIP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau penyelenggara jasa Sistem Pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hal-hal:
a.
aspek resiprokalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mempertimbangkan aspek resiprokalitas” adalah Bank Indonesia mempertimbangkan antara lain kebijakan dan/atau ketentuan sistem pembayaran di negara penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan diajak bekerja sama berkedudukan, juga mengizinkan penyelenggaraan aktivitas sistem pembayaran oleh PJP dan PIP di negara tersebut.
b.
kesetaraan standar penerapan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mempertimbangkan kesetaraan standar penerapan manajemen risiko” adalah Bank Indonesia mempertimbangkan antara lain kebijakan dan/atau ketentuan sistem pembayaran di negara penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan diajak bekerja sama berkedudukan, memiliki standar penerapan mitigasi risiko yang paling sedikit setara dengan standar penerapan mitigasi risiko yang diwajibkan kepada PJP dan PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
manfaat untuk perekonomian Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mempertimbangkan manfaat untuk perekonomian Indonesia” adalah Bank Indonesia mempertimbangkan antara lain kerja sama dimaksud dapat meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan mendukung ekonomi dan keuangan digital di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 64
Ketentuan mengenai pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamAksi Korporasi, Perubahan Kepemilikan, dan Perubahan Pengendalian PJP dan PIP
Pasal 65
Dalam hal PJP atau PIP melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau terdapat pengambilalihan terhadap PJP atau PIP, berlaku ketentuan untuk:
a.
PJP atau PIP berupa Lembaga Selain Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia; dan
b.
PJP atau PIP berupa Bank, wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b paling sedikit memuat informasi:
a.
latar belakang aksi korporasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pihak yang akan melakukan aksi korporasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
target waktu pelaksanaan aksi korporasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan
Penjelasan: Struktur kepemilikan korporasi meliputi komposisi kepemilikan saham dan pengendalian korporasi.
e.
rencana bisnis penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan belum mempunyai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan wajib terlebih dahulu memperoleh izin atau penetapan dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSumber Dana dan Akses ke Sumber Dana
Pasal 68
Sumber Dana harus memenuhi unsur:
a.
memiliki nilai dalam satuan rupiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nilai uang pada Sumber Dana didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau berupa fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak yang menatausahakan Sumber Dana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “fasilitas kredit” adalah fasilitas kredit yang disediakan melalui instrumen kartu kredit atau instrumen lain yang memiliki karakteristik, fitur, dan model bisnis yang sama dengan kartu kredit.
d.
disimpan dalam media elektronik atau media lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dapat digunakan untuk pembayaran selain pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau hanya dapat digunakan untuk pembayaran pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana dengan batasan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
merepresentasikan hak Pengguna Jasa dan/atau klaim terhadap penerbit kecuali untuk Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 69
Bank Indonesia dapat menetapkan kriteria, ruang lingkup, dan jenis akses ke Sumber Dana berdasarkan mekanisme perpindahan dana melalui:
a.
transfer kredit; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “transfer kredit” adalah rangkaian perpindahan dana antara pengirim dana (payor) dan penerima dana (payee) dimana perintah perpindahan dananya diinisiasi oleh pengirim dana (payor).
b.
transfer debit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “transfer debit” adalah rangkaian perpindahan dana antara pengirim dana (payor) dan penerima dana (payee) yang terdiri atas kegiatan permintaan pembayaran dan pelaksanaan pembayaran, dimana perintah perpindahan dananya diinisiasi oleh penerima dana (payee).
Pasal 70
Bank Indonesia dapat menetapkan persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh penyelenggara asing.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana antara lain penggunaan akses ke Sumber Dana, kerja sama dengan PJP dan/atau PIP, dan skema atau arrangement pemrosesan pembayaran.
Pasal 71
Bank Indonesia menetapkan aspek prudensial terkait Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.
Penjelasan Pasal:
Aspek prudensial terkait Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana antara lain: 1. tata cara penatausahaan Sumber Dana termasuk kewajiban pencatatan, pengelolaan, dan/atau penempatan dana; 2. fitur penggunaan; 3. nominal atau volume transaksi; 4. masa berlaku; dan/atau 5. jangka waktu penampungan dana. Penetapan kriteria ruang lingkup, fitur penggunaan, dan kewajiban pemenuhan aspek prudensial dilakukan dengan memperhatikan perkembangan transaksi dan keterkaitan dalam ekosistem pembayaran.
Pasal 72
Ketentuan mengenai Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanLarangan Bagi PJP dan PIP
Pasal 73
Bank Indonesia dapat menetapkan pengaturan mengenai larangan bagi:
a.
PJP untuk memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas di luar lingkup PJP yang bersangkutan; dan
b.
PJP dan PIP untuk menerima, menggunakan, mengaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPenyelenggaraan Interface Pembayaran Terintegrasi
Pasal 74
(1)
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan infrastruktur interface pembayaran terintegrasi yang menghubungkan akses ke Sumber Dana dengan PJP untuk meneruskan proses inisiasi dan/atau otorisasi transaksi pembayaran.
Penjelasan: Akses ke Sumber Dana yang dihubungkan dengan interface pembayaran terintegrasi diutamakan untuk instrumen yang berbasis akun dan menggunakan kanal mobile atau internet.
(2)
Ketentuan mengenai interface pembayaran terintegrasi diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPenyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Berdampak Sistemik
Pasal 75
(1)
Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
Penjelasan: Pertimbangan dalam penetapan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik disesuaikan dengan jenis dan karakteristik infrastruktur Sistem Pembayaran yang akan ditetapkan.
a.
jumlah dan nilai transaksi yang diproses;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah dan jenis peserta;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jenis pasar yang dilayani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pangsa pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keterhubungan dengan infrastruktur pasar keuangan dan institusi keuangan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera” adalah ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang dapat menggantikan fungsi infrastruktur Sistem Pembayaran dimaksud dalam waktu singkat.
g.
hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Pertimbangan hal lainnya seperti penyesuaian standar internasional.
Pasal 76
(1)
Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan sesuai standar internasional yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud “standar internasional” antara lain Principles for Financial Market Infrastructures yang diterbitkan oleh Bank for International Settlements – Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
(2)
Pemenuhan standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
aspek penyelenggaraan infrastruktur; dan
Penjelasan: Aspek penyelenggaraan infrastruktur meliputi: 1. dasar hukum; 2. tata kelola; 3. kerangka untuk manajemen risiko komprehensif; 4. risiko kredit; 5. jaminan; 6. risiko likuiditas; 7. kepastian penyelesaian akhir (settlement); 8. penyelesaian akhir (settlement) dana; 9. sistem penyelesaian akhir (settlement) transaksi bursa; 10. aturan dan prosedur terkait default oleh peserta; 11. risiko bisnis umum; 12. risiko kustodian dan investasi; 13. risiko operasional; 14. persyaratan akses dan kepesertaan; 15. pengaturan kepesertaan bertingkat; 16. efisiensi dan efektivitas; 17. prosedur dan standar komunikasi; dan 18. pengungkapan aturan, prosedur utama, dan data pasar.
b.
aspek tanggung jawab otoritas dalam melakukan pemantauan.
Penjelasan: Aspek tanggung jawab Bank Indonesia sebagai otoritas dalam melakukan pemantauan (oversight) meliputi: 1. peraturan dan pemantauan (oversight) atas infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures); 2. kewenangan dan sumber daya pengaturan dan pemantauan (oversight); 3. pengungkapan kebijakan terkait dengan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures); 4. penerapan prinsip-prinsip infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures); dan 5. kerja sama dengan otoritas lainnya.
(3)
Tindak lanjut pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
moral suasion;
b.
rekomendasi kebijakan, pengaturan, atau pengembangan;
c.
koordinasi dengan otoritas terkait; dan/atau
d.
tindakan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 77
Ketentuan mengenai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP dan PIP atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 56, Pasal 65, dan Pasal 67 berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 79
Bank Indonesia menyediakan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Inovasi teknologi Sistem Pembayaran mencakup produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang menggunakan teknologi inovatif dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud “teknologi inovatif” adalah teknologi yang digunakan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran seperti: 1. penggunaan teknologi yang belum teruji; 2. penggunaan teknologi yang masih digunakan secara terbatas; 3. penggunaan teknologi yang belum distandardisasi; dan/atau 4. penggunaan teknologi baru, yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan Sistem Pembayaran.
Pasal 81
Penyediaan ruang uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bertujuan untuk:
a.
mendorong inovasi teknologi; dan
b.
melakukan pemantauan dan deteksi terhadap peluang dan risiko dari inovasi teknologi, terhadap pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital serta penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Hasil pemantauan dan deteksi dapat digunakan antara lain untuk perumusan kebijakan, pengaturan, perizinan, persetujuan, dan pengawasan.
Pasal 82
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan Bank Indonesia melalui uji coba:
a.
pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri Sistem Pembayaran secara terbatas (innovation lab);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan Sistem Pembayaran (regulatory sandbox); dan
Penjelasan: Uji coba inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan Sistem Pembayaran antara lain penggunaan teknologi digital signature terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
c.
inovasi yang telah digunakan di industri Sistem Pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas (industrial sandbox).
Penjelasan: Uji coba inovasi yang telah digunakan di industri Sistem Pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas antara lain penggunaan teknologi application programming interface, biometric, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pasal 83
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berasal dari:
a.
permohonan yang diajukan oleh:
1.
PJP;
2.
PIP; atau
3.
pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
b.
inisiatif dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Dalam pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bank Indonesia dapat mengikutsertakan SRO dan/atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Pihak lain antara lain kementerian atau lembaga terkait.
Pasal 85
Ketentuan mengenai inovasi teknologi Sistem Pembayaran diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 86
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan tetap mendorong inovasi industri Sistem Pembayaran serta memperhatikan standar dan praktik internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 meliputi:
a.
PJP, PIP, termasuk pihak yang bekerja sama, yang dilakukan melalui pengawasan; dan
b.
infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia, yang dilakukan melalui pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP antara lain Penyelenggara Penunjang atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia antara lain infrastruktur Sistem Pembayaran yang berdampak sistemik.
Pasal 89
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan
Penjelasan: Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap PJP dan PIP melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
b.
pengawasan langsung.
Penjelasan: Pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan kepada PJP dan PIP maupun pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka atau mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, dan sistem informasi yang digunakan oleh PJP dan PIP.
(2)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 90
Cakupan pengawasan Bank Indonesia terhadap objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a meliputi:
a.
eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
Penjelasan: Aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain penerapan perlindungan konsumen serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Risiko PJP dan PIP terdiri dari risiko operasional, risiko penyelesaian akhir (settlement), risiko hukum, risiko reputasi dan risiko strategis. Risiko operasional antara lain risiko terhadap sistem informasi dan risiko siber. Risiko penyelesaian akhir (settlement) antara lain risiko tidak terpenuhinya hak dan/atau kewajiban transaksi pembayaran PJP dan/atau PIP terhadap Pengguna Jasa dan/atau pihak yang bekerja sama. Asesmen risiko PJP dan PIP dilakukan baik terhadap PJP dan PIP secara individual maupun secara terintegrasi bagi PJP dan PIP yang merupakan bagian dari kelompok usaha konglomerasi.
b.
penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko antara lain: 1. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; 2. kecukupan kebijakan dan prosedur internal; 3. kecukupan proses identifikasi dan mitigasi risiko; dan 4. pengendalian internal.
c.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 91
Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bank Indonesia memperhatikan pula klasifikasi PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Penjelasan Pasal:
Mekanisme, intensitas, dan fokus pengawasan oleh Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi PJP atau PIP berdasarkan risiko, termasuk memenuhi tambahan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hasil klasifikasi.
Pasal 92
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bank Indonesia dapat:
a.
menerapkan pengawasan berbasis teknologi inovatif; dan/atau
b.
mendorong penggunaan teknologi inovatif oleh industri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
PJP, PIP, dan pihak yang bekerja sama wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia:
a.
dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan; dan/atau
Penjelasan: Akses terhadap sistem informasi antara lain data dan/atau informasi yang dimuat dalam sistem informasi.
d.
hal lain yang diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PJP, PIP, dan pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu atas setiap penyampaian dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Termasuk kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh melalui akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi.
sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 94
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
Penjelasan: Pengawasan secara terintegrasi dilakukan untuk: a. mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul dari konglomerasi yang dapat mempengaruhi kesinambungan kegiatan bisnis dan operasional PJP dan/atau PIP. Eksposur risiko dapat berasal dari kegiatan perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya; dan b. memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko oleh PJP dan/atau PIP.
(2)
PJP, PIP, dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghambat proses pengawasan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 95
Berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bank Indonesia dapat:
a.
meminta PJP dan/atau PIP untuk:
1.
melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2.
membatasi kegiatan atau penyelenggaraan; dan/atau
3.
menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
b.
mencabut izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP dan/atau PIP berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bank Indonesia mempertimbangkan aspek:
a.
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran;
b.
akibat yang ditimbulkan terhadap:
1.
aspek kelancaran dan keamanan Sistem Pembayaran;
2.
aspek perlindungan konsumen;
3.
aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
4.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) yang melanggar ketentuan Bank Indonesia, berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
1.
mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau
2.
melakukan pencabutan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “ketentuan Bank Indonesia” antara lain ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan data.
Pasal 99
Ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan Sistem Pembayaran diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP dan/atau PIP atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAKHIRAN PENYELENGGARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuEvaluasi Izin dan Evaluasi Penetapan
Pasal 101
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap izin dan penetapan yang telah diberikan kepada PJP dan PIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pengawasan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
aksi korporasi yang dilakukan oleh PJP dan PIP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
permohonan perpanjangan izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekomendasi otoritas lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
permohonan penyelenggara PJP dan PIP untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pertimbangan lainnya.
Penjelasan: Pertimbangan lainnya antara lain perkembangan dan keberlangsungan usaha PJP dan PIP.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempersingkat masa berlaku izin;
b.
mencabut izin PJP atau penetapan PIP; atau
c.
memberikan perpanjangan masa berlaku izin atau penetapan.
Bagian KeduaPenyelesaian Kewajiban PJP dan PIP
Pasal 102
PJP dan PIP harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia sebelum izin PJP atau penetapan PIP dicabut oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Ketentuan mengenai evaluasi izin dan evaluasi penetapan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DATA DAN/ATAU INFORMASI
Bagian KesatuPengelolaan Data dan/atau Informasi
Pasal 104
Pengelolaan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia bertujuan:
a.
merumuskan kebijakan Sistem Pembayaran;
b.
mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital;
c.
melakukan pengawasan penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan/atau
d.
melakukan analisis intelijen pasar dalam industri Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSubjek Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 105
(1)
PJP dan PIP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Contoh data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yaitu laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terkait: a. penyelenggaraan Sistem Pembayaran, seperti pengaduan konsumen, fraud, insiden, dan gangguan siber; b. pemantauan kepatuhan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia seperti aspek tata kelola, operasional, infrastruktur, business continuity plan terkait insiden dan gangguan siber, fraud, dan perlindungan konsumen; c. transaksi pembayaran, seperti instrumen, nominal, dan kanal pembayaran; d. underlying transaksi pembayaran, seperti profil Penyedia Barang dan/atau Jasa, profil Pengguna Jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk; dan e. kinerja PJP dan PIP, seperti laporan keuangan, laporan kinerja usaha, laporan rencana perubahan modal, dan rencana bisnis PJP dan/atau PIP.
(2)
Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan PIP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan PIP antara lain penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi transaksi pembayaran dan Penyedia Barang dan/atau Jasa. Contoh data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yaitu: 1. laporan, dokumen, data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan terkait transaksi pembayaran, seperti instrumen, nominal, dan kanal pembayaran; dan 2. underlying transaksi pembayaran, seperti profil Penyedia Barang dan/atau Jasa, profil Pengguna Jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
Bagian KetigaMekanisme Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 106
Perolehan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran dari PJP, PIP, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan dengan cara:
a.
penyampaian laporan kepada Bank Indonesia;
Penjelasan: Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem Bank Indonesia secara berkala atau insidental.
b.
pengambilan data melalui koneksi antarsistem; dan/atau
Penjelasan: Pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing) secara langsung dan seketika (real time) antara lain dilakukan melalui infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, otoritas lain, atau penyediaan akses sistem informasi kepada Bank Indonesia.
c.
mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain antara lain penyampaian data dan/atau informasi yang disampaikan dalam pertemuan dengan Bank Indonesia atau media lainnya.
Bagian KeempatPemrosesan Data dan/atau Informasi
Pasal 107
(1)
Dalam pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran, PJP, PIP, dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP wajib:
a.
menerapkan prinsip perlindungan data pribadi termasuk memenuhi aspek persetujuan Pengguna Jasa atas penggunaan data pribadinya;
Penjelasan: Penerapan prinsip perlindungan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.
b.
memenuhi mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk mekanisme pemrosesan melalui infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia;
Penjelasan: Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran dapat terdiri atas: 1. mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara Pengguna Jasa dengan PJP atau PIP; 2. mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antar PJP atau PIP; 3. mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara PJP atau PIP dengan Bank Indonesia; 4. mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antar Pengguna Jasa; dan 5. mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara Pengguna Jasa dengan Bank Indonesia. Infrastruktur data Bank Indonesia antara lain sistem informasi dan infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia seperti Interface Pembayaran Terintegrasi dan data hub, atau yang diselenggarakan oleh pihak yang ditunjuk Bank Indonesia. Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia antara lain infrastruktur yang digunakan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran.
c.
memenuhi mekanisme pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga antara lain penggunaan teknologi komputasi awan (cloud computing).
d.
menerapkan manajemen risiko siber dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, termasuk standar keamanan sistem informasi; dan
Penjelasan: Manajemen risiko siber paling sedikit mencakup aspek tata kelola (governance), pencegahan (prevention), dan penanganan (resolution).
e.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
Penjelasan: Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan dengan standardisasi antara lain standardisasi open application programming interface (open API).
c.
mekanisme lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPenggunaan dan Keterbukaan Data Individual Nasabah
Pasal 108
(1)
PJP dan/atau PIP dapat melakukan pertukaran data individual nasabah dengan PJP dan/atau PIP lainnya serta pihak terkait lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan ketentuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi antara lain kewajiban persetujuan Pengguna Jasa atas penggunaan data pribadinya (consumer consent).
(2)
Pertukaran data individual nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
Penjelasan: Pertukaran data individual nasabah berlangsung lebih efisien melalui infrastruktur pengelolaan data dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran secara terintegrasi yang dapat dilakukan oleh PJP dan/atau PIP antara lain untuk mengembangkan inovasi produk dan layanan baru guna meningkatkan kepuasan konsumen (consumer experience) dan inklusi atau akses keuangan.
a.
secara langsung oleh PJP dan/atau PIP; dan/atau
b.
melalui infrastruktur pengelolaan data dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran secara terintegrasi yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Bagian KeenamTransfer Data Individual Nasabah ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 109
(1)
PJP dan PIP dapat mentransfer data individual nasabah kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan ketentuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi antara lain kewajiban persetujuan Pengguna Jasa atas penggunaan data pribadinya (consumer consent).
(2)
Dalam hal transfer data individual nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk melindungi kepentingan nasional, Bank Indonesia dapat menghentikan transfer data individual nasabah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan Pasal 107 berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Ketentuan mengenai data dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 112
Dalam melaksanakan kewenangan dan fungsi di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak lain dilakukan antara lain dengan cara kerja sama baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Koordinasi antara lain: 1. penggunaan infrastruktur data dan/atau informasi terintegrasi; 2. pertukaran data dan/atau informasi; 3. perumusan kebijakan, penyusunan ketentuan, rekomendasi perizinan dan/atau persetujuan, serta pelaksanaan pengawasan; 4. fasilitasi dan uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran; dan 5. keikutsertaan dalam fora internasional dan pemenuhan best practices internasional.
Pasal 113
Bank Indonesia melakukan komunikasi kebijakan Sistem Pembayaran kepada PJP dan/atau PIP serta pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Komunikasi kebijakan dapat dilakukan Bank Indonesia secara luas atau terbatas baik melalui lisan atau tertulis antara lain melalui publikasi resmi atau pernyataan pejabat Bank Indonesia. Contoh bentuk komunikasi kebijakan Bank Indonesia adalah siaran pers, frequently asked questions, pedoman, katalog model bisnis, sosialisasi, dan pertemuan dengan pelaku industri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 114
(1)
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan, Bank Indonesia melakukan asesmen terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, untuk:
a.
melakukan reklasifikasi aktivitas PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau aktivitas PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
b.
memastikan kesanggupan pemenuhan persyaratan perizinan PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) atau persyaratan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sesuai hasil reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan batasan perizinan dan/atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan konversi atas izin penyelenggara jasa sistem pembayaran menjadi izin PJP atau menjadi penetapan PIP setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran berizin yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil asesmen, berlaku ketentuan:
a.
Bank Indonesia memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b; dan
b.
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggara jasa sistem pembayaran berizin hanya dapat melakukan aktivitas sesuai dengan izin PJP dan penetapan PIP yang diberikan oleh Bank Indonesia.
(2)
Terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran berizin yang menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil asesmen, berlaku ketentuan:
a.
Bank Indonesia memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran berizin untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran; dan
b.
Bank Indonesia mencabut izin PJP atau penetapan PIP setelah penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan oleh PJP dan PIP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1).
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat:
a.
memperpanjang izin PJP dan/atau penetapan PIP; atau
b.
mencabut izin PJP dan/atau penetapan PIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Pihak yang sedang dalam proses tahapan perizinan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan PJP atau penetapan PIP yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Ketentuan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 25 ayat (1) harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perubahan komposisi kepemilikan asing” adalah komposisi kepemilikan asing yang mengalami perubahan secara material dan/atau signifikan.
(2)
Ketentuan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan pengendalian domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 25 ayat (2) harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan pengendalian domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku terhadap perubahan pengendalian asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau terdapat perubahan pengendalian oleh pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 119
Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah mengajukan atau sedang dalam proses persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, harus memenuhi seluruh persyaratan permohonan persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Pihak yang telah ditetapkan sebagai SRO sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai SRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 121
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pembayaran di Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6610
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 311
Penjelasan Umum
Perkembangan digitalisasi dan inovasi dalam bidang Sistem Pembayaran pada satu sisi memberikan peluang bagi peningkatan efisiensi industri Sistem Pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Pada sisi lain, perkembangan digitalisasi dan inovasi Sistem Pembayaran menimbulkan tantangan yang berasal dari semakin tingginya kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sehingga meningkatkan berbagai risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran diperlukan sebagai upaya untuk merespons digitalisasi dan inovasi Sistem Pembayaran melalui penataan kembali industri Sistem Pembayaran, termasuk memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh semakin berkembangnya aktivitas penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh Lembaga Selain Bank dan perluasan ekosistem pembayaran digital antarpenyelenggara dalam satu kelompok usaha atau antarkelompok usaha yang menimbulkan tantangan bagi pengaturan level playing field bagi penyelenggara jasa Sistem Pembayaran.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran dilakukan antara lain melalui perubahan pendekatan pengaturan penyelenggaraan Sistem Pembayaran dari pendekatan berdasarkan kelembagaan menjadi pendekatan berdasarkan aktivitas dan risiko sehingga dapat dipastikan bahwa untuk aktivitas dan risiko yang sama, berlaku aturan yang sama (same risk, same regulation).
Pada sisi entry, reklasifikasi kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran berdasarkan aktivitas perlu didukung dengan penguatan proses bisnis, mekanisme, dan persyaratan perizinan, antara lain melalui pengaturan aspek permodalan, manajemen risiko, sistem informasi, dan kelembagaan, termasuk kepemilikan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran. Selain itu, penyederhanaan proses perizinan perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perizinan melalui pemberian izin berdasarkan kelompok aktivitas sesuai dengan kategori izin (bundling).
Pengawasan penyelenggaraan Sistem Pembayaran perlu diperkuat untuk memastikan perkembangan aktivitas/operasional usaha, kinerja usaha, dan eksposur risiko yang terdapat pada penyelenggara jasa Sistem Pembayaran, didukung dengan aspek keuangan, permodalan, tata kelola serta manajemen risiko yang memadai. Untuk itu, pendekatan pengawasan berbasis risiko perlu diperkuat dengan asesmen pengawasan terhadap ukuran, keterhubungan/interkoneksi, kompleksitas produk/aktivitas dan ketergantian penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan (compliance) penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.
Fungsi Sistem Pembayaran dalam memfasilitasi perpindahan dana perlu diselaraskan dengan perkembangan digitalisasi melalui penguatan pengaturan terkait konsepsi Sumber Dana serta akses ke Sumber Dana melalui instrumen dan kanal, termasuk aspek penyelenggaraan Sistem Pembayaran lintas negara.
Sementara itu, arah pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia ke depan perlu diakomodasi dalam kerangka pengaturan, termasuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang berdampak sistemik sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan dengan mengacu pada pemenuhan standar internasional. Fungsi uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang saat ini masih terbatas perlu diperkuat sehingga dapat meningkatkan fungsi monitoring dan market intelligence Bank Indonesia terhadap perkembangan di industri, sehingga dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran perlu didukung dengan penguatan pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran yang terintegrasi, termasuk pengaturan mekanisme dan infrastruktur pendukung serta penerapan prinsip perlindungan data pribadi dan kebijakan penggunaan infrastruktur data pihak ketiga.
Efektivitas pengaturan Sistem Pembayaran perlu ditingkatkan antara lain melalui penerapan pendekatan pengaturan yang mengedepankan principle-based regulation dan optimalisasi peran SRO dalam menerbitkan ketentuan teknis dan mikro serta mendukung implementasi perizinan, persetujuan, pengawasan, penyusunan, dan pengelolaan standar sesuai dengan arah kebijakan Bank Indonesia. Upaya reformasi pengaturan Sistem Pembayaran akan didukung dengan penguatan dan penyelarasan fungsi dan kewenangan Bank Indonesia terkait perizinan, pengawasan, serta data dan/atau informasi yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran diarahkan untuk dapat merestrukturisasi industri yang mengedepankan praktik bisnis yang sehat serta penyederhanaan pengaturan melalui restrukturisasi kerangka pengaturan dan penerbitan peraturan induk yang dapat memayungi ekosistem Sistem Pembayaran secara komprehensif yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.