Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.
Penjelasan: Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi Bank sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi Perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggunglawabkan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terkait sesuai dengan ketentuan mengenai pencabutan izin, usaha Bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan pernyataan pailit untuk perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian kustodian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya terhadap Bank. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan perasuransian sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit bagi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, serta penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat mengingat kegiatan para pihak tersebut di atas merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana milik konsumen dan/atau masyarakat. Yang dimaksud dengan "sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda oleh Undang-Undang lainnya" adalah LJK yang melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dan merupakan badan hukum sui generis.