Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Januari 1947
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. menurut pasal 11 ayat (1) dari Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat
:
a.
pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946;
b.
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar;
c.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
d.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
f.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. SOETAN SJAHRIR. Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibuat untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 yang menurut pasal 11 ayat(1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku selama 3 bulan, namun masih dibutuhkan sehingga perlu diperpanjang hingga tanggal 11 April 1947.

Paper Terkait

MENEROPONG FREKUENSI PRAKTEK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KOTA BIMA

Kusumawati, Yayuk
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 2018

PENERAPAN PENGHITUNGAN DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN/ATAU SURAT OTENTIK OLEH PARA PENEGAK HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022)

Liany, Lusy, Riansah, Muhamad Rafly
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 22 No. 3 2025

ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA

Aditya, Zaka Firma
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 1 2019

Social Practice And The Meaning Of The Erang-Erang Tradition In The Context Of Bugis Community Weddings From The Perspective Of Maslahah.

Ibrahim, Ahmad, Rusdaya, Saidah
Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 2024

Challenges in the Enforcement of Court Decisions in Child Custody Cases: A Case Study of the Jambi High Religious Court Decision Number 5/Pdt.G/2024/PTA.Jb

Yurnelis, Yurnelis, Tanzili, Mulyadi, Hasan, Sofyan
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 7 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/Pa. Btm)

Miranda, Mira, Sulaiman, Sulaiman, M. Rasyid, Laila
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 2025

HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

Abdurrahman Muqsith, Siti Alfiatul Hasanah, Rohmatul Awaliyah
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 19 No. 01 2025

Analisis Perubahan UU No.16 Tahun 2019 tentang Pembatasan Usia Pernikahan sebagai Respon terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia

Saidah Fiddaroini
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 6 2025

Perkawinan Adat Urak Tanah Ulu Muarasipongi : Perspektif Hukum Islam

Aminudin, Aminudin, Irham, Muhammad Iqbal, Zein, Achyar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 24 No. 1 2024

Perkawinan Adat Urak Tanah Ulu Muarasipongi : Perspektif Hukum Islam

Aminudin, Aminudin, Irham, Muhammad Iqbal, Zein, Achyar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 24 No. 1 2024

Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective

samsinar, Arisman, Zailani
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 2023

Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Perkawinan

Rifqi, Muhammad Jazil
DE JURE Vol. 11 No. 2 2019

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…