Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perkawinan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 1974
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 1974
Tanggal Berlaku
:02 Januari 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019, LL SETNEG : 26 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019

1. bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak; bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); 3. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974
TENTANG
PERKAWINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 7

Paper Terkait

Konstruksi Yuridis Tuntutan Ganti Rugi Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkara Cerai Gugat : (Pendekatan Kewenangan Peradilan Agama)

Natsir Asnawi, M., Tashin Baaj, Fakhir
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi

Septia Rahmanda, Fadhil, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Analisis Yuridis Pembatalan Akta Wasiat yang Melibatkan Harta Bersama: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1983 K/Pdt/2017

Hastarini, Arvita
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 7 No. 1 2026

Diskursus Yuridis Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian: Analisis Komparatif Dua Putusan Pengadilan Agama

Ardelia Fairuz , Numara
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Batas Usia Perkawinan: Tantangan Hukum dan Solusi Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Madani Ibnu Usman, MA.
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Studi Komparasi Yuridis Perkawinan Beda Agama Antara Indonesia Dengan Singapura Berdasarkan Hukum Perdata

Alexandra Goldine Sihombing, Yohana, Azizah, Azizah, Ghudzamir, Akmal, Imaniyar, Nadhira, Dzil Izzati, Inayatu, Aryanti Ramadhani, Dwi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Tinjauan Yuridis tentang Hak Waris Perdata Anak Hasil dari Tindak Pidana Pemerkosaan

Insan Kamil, Azahery, Rukmi Widowati, Aisyah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Pengalihan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Ayah Biologis (Studi Putusan Nomor: 366/Pdt.G/2022/PA.Batg)

Retno Wulandari, Shelomita, Rosmidah, Rosmidah, Pahlefi, Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Penyelesaian Sengketa Harta Bersama: Analisis Perkara Nomor: 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr dan Nomor: 59/Pdt.G/2023/PTA.Mtr

Wati, Salma, Zulfan, Zulfan, Elfia, Elfia
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi

Balqis Salsabila, Fadhilah, Amin Qodri, Muhammad, Muhammad Daud Abdul Kadir, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Asas Kepastian Hukum dalam Aturan Sanksi Pelanggaran Pencatatan Perkawinan Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia

Ardiansyah, Ardiansyah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 3 2023

Putusan Pengadilan Agama Tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Permata Puteri, Indah, Windarto, Windarto
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…