Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara; 2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH 4. PENGELOLAAN UANG 5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG 6. PENGELOLAAN INVESTASI 7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH 9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD 10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Perbendaharaan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
:14 Januari 2004
Tanggal Berlaku
:14 Januari 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 5, TLN NO. 4355, LL SETNEG : 55 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 33
Pasal 38
(4)
Pasal 41
(3)

Paper Terkait

Tanggungjawab Korporasi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Pegawai: (Kasus Alat Tes Rapid Menggunakan Antigen Daur Ulang)

Hartanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

“TINJAUAN HUKUM PENCAIRAN DANA MILIK PRIBADI MELALUI REKENING MILIK PEMERINTAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA”

Septi Novia Arini, S.H, rasidi, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 2013

“KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH”

Jaidun, S.H, Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 2016

“PERANAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM MENGAUDIT KEUANGAN NEGARA PADA PDAM KOTA SAMARINDA”.

Rustiana, S.H, Jaidun, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 2015

KEDUDUKAN BENDAHARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Febie Saputra
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PERIZINAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Oheo K.Haris
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Penggunaan dan Batas Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia

Tri Suhendra Arbani
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

PENGGUNAAN DAN BATAS DISKRESI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA

Arbani, Tri Suhendra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…