Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTA) 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan ini antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.

Tentang
:Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia Dan Negara-Negara EFTA)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
:07 Mei 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.113, TLN No.6684, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pemberlakuan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat pada Kondisi Darurat Kesehatan: Kebijakan Responsif atas Eskalasi Kasus Covid-19

Christian Todo, Desak Putu Risma Widyantari, Rahmat Akbar Berliano Ulurura
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 3 No. 8 2022

PENERAPAN PASAL 264 AYAT (1) KUHP DALAM PEMIDANAAN PEMALSUAN AKTA NIKAH STUDI PUTUSAN (NOMOR 1471/Pid.B/2019/PN Jkt. Utr.)

Velia Audia Septian, R. Rahaditya
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 12 TAHUN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Edina Megawati Siregar
Gloria Justitia Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…