Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

Tentang
:Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:05 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.4, TLN No.6757, jdih.setneg.go.id : 100 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

The Financial Balance Policy Between Central and Local Government: Toward More Just Financial Allocation

M. Fabian Akbar, Irvan Mareto, Alfido Fiqri Arsy Adhiem, Ayi Dudi Firdaus, Adriana Maisarah binti Mohd Farid
Yuridika Vol. 38 No. 2 2023

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Kurniawan, Luky, Warman, Kurnia, Fendri, Azmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA

Madjid, Neni Vesna, Mulyadi, Mulyadi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Luky Kurniawan, Kurnia Warman, Azmi Fendri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA

Neni Vesna Madjid, Mulyadi Mulyadi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PENYALAHGUNAAN KEWEWENANGAN DISKRESI PEJABAT EKSEKUTIF PEMERINTAH INDONESIA : STUDI KASUS RATU ATUT CHOSIYAH

Rifqi Arif Maulana
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 01 2022

Beban Bphtb atas Warisan Tanah dan Kebijakan Kepala Daerah dalam Hukum Perlindungan Ahli Waris

Bintang Ulya Kharisma
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 2 2025

Keuangan Pusat dan Daerah: Aspek Hukum Hubungan Dalam Peraturan Perundangan

Sukhoya, Wildan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Keuangan Pusat dan Daerah: Aspek Hukum Hubungan Dalam Peraturan Perundangan

Sukhoya, Wildan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Penerapan Kebijakan Pemerintah dalam Melaksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Srikoyo Menongo

Imam Syafi’i, Sofia Tri Septiawati
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 3 2025

Berita Terkait

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…