Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

1. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.

Tentang
:Pemerintahan Aceh
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.62, TLN NO.4633, LL SETNEG : 145 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 9
(4)
Pasal 107

Paper Terkait

KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI PENGELOLA WARISAN ATAS HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS MENURUT SISTEM WARIS BURGERLIJK WETBOEK

Oemar Moechthar
Yuridika Vol. 32 No. 2 2017

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Analisis Yuridis Dan Historis Atas Kebijakan Kemendagri 2025

Tanjung, Rasyid
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 2 2025

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT SELF EXECUTING DAN NON-SELF EXECUTING DALAM RENTANG TAHUN 2016-2019

Fauziah, Fauziah, Kharisma Arrasuli, Beni
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT SELF EXECUTING DAN NON-SELF EXECUTING DALAM RENTANG TAHUN 2016-2019

Fauziah Fauziah, Beni Kharisma Arrasuli
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

The Position of the Syar-iyah Court in Aceh In the Judicial Power System of the Republic of Indonesia

Ahmad Sujud Murtadlo, Abu Tamrin
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol. 5 No. 2 2021

Analisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Berbasis Syariah Provinsi Aceh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Dessy Marliani Listianingsih
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol. 3 No. 1 2019

Eksistensi Calon Perseorangan Dalam Pemilukada di Indonesia

Ronaldo Adhi Perdana, A Salman Maggalatung
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol. 3 No. 1 2019

Analisis Kritis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perselisihan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTA Tampur

Alya Caesar Nurohma
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DI INDONESIA

Dianora Alivia
RechtIdee Vol. 14 No. 2 2019

THE ROLE OF TUHA LAPAN IN PROVIDING SANCTIONS FOR PERSONS OF GAMPONG TRADITIONAL VIOLATIONS: English

Sumardi Efendi
Progressive Law Review Vol. 5 No. 01 2023

Calon Presiden dan Wakil Presiden Independen: Studi Perbandingan dan Tawaran Implementasinya di Indonesia

Pambudi. S, Rilo
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

DESAIN OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA PENEGASAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Agustian, Rio Armanda
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 12 No. 2 2018

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…