Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000. 3. UU ini mengatur tentang : Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

Tentang
:Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda Tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.189, TLN NO.6258, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Pemberdayaan & Kesetaraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018
TENTANG
PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN KERAJAAN BELANDA TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON DEFENCE-RELATED COOPERATION)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN KERAJAAN BELANDA TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON DEFENCE-RELATED COOPERATION)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda.
(2)
Salinan naskah asli Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) dalam bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 189
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.

Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda yang selanjutnya disebut dengan Nota Kesepahaman, perlu disahkan dengan Undang-Undang.

Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan antara lain:
1. Ruang lingkup kerja sama, meliputi:
a. dialog strategis mengenai isu keamanan regional dan internasional;
b. pertukaran kunjungan pejabat termasuk personel militer dan sipil dari lembaga masing-masing Pihak;
c. kerja sama materiil pertahanan;
d. berbagi informasi dan/atau pengalaman;
e. pembinaan hubungan antara lembaga-lembaga Angkatan Bersenjata dari kedua negara;
f. peningkatan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga pertahanan dari Para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, dan latihan; dan
g. bidang lain yang disepakati bersama.
2. Biaya akan ditanggung masing-masing Pihak terkait partisipasinya dalam Nota Kesepahaman, kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak.
3. Pertukaran informasi rahasia dalam kerangka Nota Kesepahaman, dan pelindungan terhadap informasi rahasia dimaksud oleh Para Pihak.
4. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui perundingan damai, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik.

Paper Terkait

Studi Kriminologi terhadap Kejahatan Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat Ditinjau dari Perspektif Anomie Theory (Studi Kasus Aplikasi MiChat)

Sakum, Sakum, Guntara, Deny, Abas, Muhamad
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBATALAN SEPIHAK PENERBITAN DOKUMEN PENGANGKUTAN ELEKTRONIK OLEH ONLINE TRAVEL AGENT

Kristin Hutabarat, Adi Sulistiyono
Privat Law Vol. 10 No. 1 2022

PROBLEMATIKA PERJANJIAN JUAL-BELI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi pada Pedagang Pakaian di Beteng Trade Center Surakarta)

Rosyta Zulfa Wibowo, Munawar Kholil
Privat Law Vol. 9 No. 2 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUKU YANG DIJADIKAN REFERENSI OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Tampubolon, Agnes Frisca, Maileni, Dwi Afni, Handayani, Pristika, Sartika, Evi Febri, Riyanto, Agus
PETITA Vol. 7 No. 1 2025

Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana

Andika Rifqi Fadilla, Haryadi Haryadi, Mohamad Rapik
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 2023

PENGUATAN REGULASI PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI DUNIA MAYA

Retnowati, Indra, Hutomo, Irfan Rizky, Ekaningsih, Lailasari, Ahmad, Ridho Sa'dillah
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 5 No. 02 2024

LOVE SCAMMING DALAM JERAT HUKUM PIDANA

Sultan, Nursanthy, Aji Titin Roswitha, Kursiswanti, Eli Tri
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 2 2024

LOVE SCAMMING DALAM JERAT HUKUM PIDANA

Sultan, Nursanthy, Aji Titin Roswitha, Kursiswanti, Eli Tri
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 2 2024

KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UJARAN KEBENCIAN HATE SPEECH DITINJAU DARI KITAB UU HUKUM PIDANA DAN UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK

Aji Titin Roswitha Nursanthy
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 5 No. 1 2021

ANALISIS PERBANDINGAN PENGAWASAN ASURANSI SYARIAH DALAM QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Nainggolan, Dinda Sabrina Nainggolan Sabrina, Faisal, Faisal Faisal, Afrizal, Teuku Yudi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 3 2024

Analisis Yuridis terhadap Tantangan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh dalam Perspektif Qanun LKS

Natasya Masthura, Vivi Hayati, Cut Hasmiyati, Fendi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 20 No. 2 2025

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…