Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. 1. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; 2. Untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengtahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; c. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam peumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; 2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 3. Kliring teknologi, Audit Teknologi, dan alih teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang besifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi; 5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan; 8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; 9. Untuk kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik mapun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dunia yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di Indonesia.

Tentang
:Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
:13 Agustus 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.148, TLN NO.6374, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 53 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Lapadengan, M. Ikhsan, Afriansyah, Arie
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 1 2023

Perkembangan Aspek Hukum Alih Teknologi Di Indonesia

Prasetiyo, Reinardus Budi
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Perkembangan Aspek Hukum Alih Teknologi Di Indonesia

Reinardus Budi Prasetiyo
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

The Legal Strength of the King's Recommendation as a Condition for the Candidacy of the Head of Ohoi and/or Finua in Tual City

Reniuryaan, Abd Kadir, Pietersz, Jemmy Jefry, Matitaputty, Merlien Irene
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 6 No. 1 2026

Pola Pikir Regulasi Teknologi dalam Hukum Pidana Indonesia

Ahwan, Ahwan
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 2 2025

Dampak Hukum Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Legal Impact of Abolishing Article 20 of Law No. 13 of 2016 on Patent)

Trias Palupi Kurnianingrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 13 No. 1 2022

DUKUNGAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENGAKSELARASI AKTIVITAS RISET ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA

Firdaus, Insan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

PERLINDUNGAN SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KERANGKA WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION (WIPO)

Medina, Dayu, Azmi, M. Rizqi
jurnal hukum das sollen Vol. 10 No. 1 2024

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pendidikan: Kajian Literatur Tentang Perlindungan Karya Ilmiah

Alkautsar, Ryan Ramdan, Rifaldi, Hari, Islamiah, Arrisa Nur, Nur Islamiah, Arrisa
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 02 2025

MENYOAL EKSISTENSI KELEMBAGAAN MANAJEMEN INOVASI PERGURUAN TINGGI DALAM HAL HILIRISASI HASIL RISET

Muh Ali Masnun, Dilla Nurfiana Astanti
JURNAL CENDEKIA HUKUM Vol. 6 No. 1 2020

Permasalahan dan Rumusan Perbaikan Pengelolaan Dana Penelitian di Indonesia

Dalilah, Elih, Pratama, Fitrah
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 6 No. 1 2020

Implementasi Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Alat Bantu Hukum Di Indonesia Dalam Menuju Society 5.0

Timotius Dwipangestu, Muhammad Shidqii Amirrul Bari, Bagus Sugara Putra Firlant Irawan, Faiz afzal mulyawan
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…