Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2004. 3. UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.298, TLN No. 6755, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi

Kamila, Uswatun, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie)

Bambang Hartono, Ansori, Mega Junisda
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum

Sisworini, Desi Fadikta, Rumawi, Rumawi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan dalam Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kejaksaan Berdasarkan Analisis Jus Constituendum

Silalahi, Frans Edward, Sari, Retno Dewi Pulung
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023

Apriliyanto, Teguh, Putra, Irman, Maryani, Ani
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Akibat Hukum Gugatan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Terkait Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

Hariss, Abdul, Zulfikar, Ahmad, Rahmawati, Deska
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengembalian Barang Bukti Kepada Pihak Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

Nuraini, Nuraini, Kartika, Olivia Nindy
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Kedudukan Keterangan Ahli di Sidang Pengadilan dalam Pembuktian Perkara Korupsi

Novrianto, M., Indrajaya, Indrajaya
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Efektivitas Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi Timah: Suatu Analisis Yuridis Kuantitatif

Zulkifli, Suhaila, Br. Situmorang, Zefanya Rianju, Vitri, Indah Sya, Hidayat, Afrah, Felix, Felix, Sembiring, Adrian
Verdict: Journal of Law Science Vol. 4 No. 1 2025

Kebijakan Kejaksaan Mengeksekusi Aset Terpidana Perkara Korupsi Yang Telah Habis

Aditya Cakra Fajar, Yoserwan, Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali

Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…