Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sistem Budidaya Tanaman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 April 1992
Tanggal Pengundangan
:30 April 1992
Tanggal Berlaku
:30 April 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 30 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 46
(3)
Pasal 51

Paper Terkait

EPISTEMOLOGI IDEOLOGI KEAMANAN PANGAN

Yusuf Adiwibowo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi

Rosmidah, Rosmidah, Hosen, M., Sasmiar, Sasmiar
Recital Review Vol. 5 No. 2 2023

Perjanjian Benefit Sharing Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman

Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti Diah Warsiki Susi Irianti
RechtIdee Vol. 12 No. 1 2017

Perlindungan Indikasi Geografis bagi Produsen Hasil Pertanian Lahan Basah di Propinsi Kalimantan Selatan

Tavinayati, Tavinayati, Effendy, Mohammad, Zakiyah, Zakiyah, Taufik Hidayat, Muhammad
LamLaj Vol. 1 No. 1 2016

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL PADA PEMULIAAN TANAMAN DAN ALAT BERAT

Agustine, Oly Viana
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 1 2018

Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang Berimplikasi Tindak Pidana Ekonomi

Danu Bagus Pratama
JURNAL RECHTENS Vol. 9 No. 2 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG KRIMINOGEN

Hariadi, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 2016

TANGGUNGJAWAB NOTARIS YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT DI BANK

Fitriani Iswandari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TANGGUNGJAWAB NOTARIS YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT DI BANK

Fitriani Iswandari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Ibrahim, Muhammad Yusuf
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 15 No. 2 2021

Jaminan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar

Maruli Hutasoit, Sahadi Sahadi
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG PERKEBUNAN

Hendra Pratikno Manurung, Kartina Pakpahan, Valentin Tania, Reno Aditya Suhendro, Mei Fernando Marpaung
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…