Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 3. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2014, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2014.

Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.219, TLN NO.5741, LL KEMENKUMHAM : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penangkapan Ananda Badudu Sebagai Penggalang Donasi (Crowdfunding)

Mohas, Muhyi, Rofiana, Reine, Mega Jaya, Belardo Prasetya
Jurnal Ius Constituendum Vol. 7 No. 2 2022

Antara Hukum Murtad dalam Islam dengan Kebebasan Beragama dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Syamsuddin Syamsuddin
El-Mashlahah Vol. 11 No. 1 2021

Antara Hukum Murtad dalam Islam dengan Kebebasan Beragama dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Syamsuddin Syamsuddin
El-Mashlahah Vol. 11 No. 1 2021

Perbandingan Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Belanda

St. Ika Noerwulan Fraja, Nadiya Ayu Rizky Saraswati, Ury Ayu Masitoh
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 2021

IMPLEMENTASI HASIL MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2022 DI KELURAHAN NAMBO JAYA KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG

Sukirno, Sukirno, Khikmawanto, Khikmawanto
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 3 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…