Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Tentang
:Ketenagakerjaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 2003
Tanggal Berlaku
:25 Maret 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG :79 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 87
(2)
Pasal 178
(2)

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja di PT Widyaloka Jaya Perkasa Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan

Arsyadi , Khavy, Yetniwati, Yetniwati, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 7 No. 1 2026

Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja

Saputra, Rafi, Yetniwati, Yetniwati, Novianti, Novianti
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Permasalahan Kriteria Dan Waktu Kerja Pemagangan Berstatus Pelajar (Internship) Dalam Regulasi Ketenagakerjaan Di Indonesia

Sahrul
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Swasta Di Kabupaten Tebo

Yudhistira, Lily, Raffles, Raffles, Windarto, Windarto
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga di Perumahan Villa Sentosa Indah Kota Jambi

Gilbert, Oldie, Rosmidah, Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Kedudukan Pemegang Polis dan Pekerja Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi

Kristiani Pasaribu, Mindo, Raffles, Raffles, Manik, Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi

Kamila, Uswatun, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Hak Pekerja Yang Dirumahkan Oleh Perusahaan Produsen Kayu Rekayasa

Nauli Malau , Salsabila, Yetniwati, Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19

Tiara Indah Sartika, Chaca, Bafadhal, Faizah, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja : (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)

Gita Rahmani, M Amin Qodri, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) Antara PT. Bhakti Idola Tama dengan Pekerja di Kota Jambi

Novia Andini
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Kelurahan Suka Karya Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Tengku Maizura Hakim, Ageng Triganda Sayuti
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…