Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187); 3. Dalam undang-undang tersebut telah secara eksplisit diatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun dalam UU MD3 telah secara komprehensif diatur mengenai pengejawantahan nilai-nilai demokrasi, namun masih terdapat beberapa ketentuan dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengakomodasi hasil pemilihan umum serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah susunan dan mekanisme Pimpinan MPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pada struktur pimpinan lembaga tersebut.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 2019
Tanggal Pengundangan
:30 September 2019
Tanggal Berlaku
:30 September 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.181, TLN NO. 6396, JDIH.SETNEG.GO.ID : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Herman, Hanafi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 2 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Herman, Hanafi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Hanafi Herman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 2 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Hanafi Herman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

Menggagas Pengawasan Badan Perwakilan dalam Kabinet Presidensial: Perspektif Perbandingan Hukum

Buana, Mirza Satria
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2023

Legalitas Pelaporan Kepada Anggota DPRD Dalam Menyampaikan Pendapat

Tomagola, Jihan, Supusepa, Reimon, Pattinasarany, Yohanes
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Peningkatan Kualitas Legislasi Melalui Penerapan Post-Legislative Scrutiny

Rongiyati, Sulasi
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 2 2025

RECALL ELECTION MELALUI PERADILAN SEBAGAI MEKANISME DEMOKRATISASI PASCA PEMILU

Bima Rico Pambudi, Moch. Marsa Taufiqurrohman, Mohammad Ircham Maulana
Mimbar Hukum Vol. 35 No. 2 2023

Kajian Terhadap Kedaulatan Rakyat Pada Pergantian Anggota Dewan Perwakilan Rakat Indonesia Yang Bersifat Sementara

Sikumbang, Yudhia Perdana
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 1 2024

Redesain Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Presiden Menurut Konstitusi

Susanto, Antono Adhi, Sujatnika, Ghunarsa
Media Iuris Vol. 7 No. 1 2024

Urgensi Pembatasan Periodisasi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Aulia, Pandhit Jauharlal Nehru Sultan, Saputra, Dadin Eka, Ridho, M. Rosyid
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…