Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan Protokol ini memberikan dasar hukum pemberlakuan Protokol bagi Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN. Melalui pengesahan Protokol ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan Protokol tersebut dan memperoleh manfaat berupa: (i) peningkatan ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas di dalam negeri, (ii) penyedia jasa keuangan Indonesia dapat beroperasi di pasar keuangan negara anggota ASEAN, dan (iii) peningkatan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia untuk mendorong perkembangan industri dan pengembangan pelaku usaha domestik.

Tentang
:Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 November 2020
Tanggal Pengundangan
:03 November 2020
Tanggal Berlaku
:03 November 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.248, TLN No.6575, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Rekonstruksi Perencanaan Pembentukan Undang-Undang Dalam Akselerasi Partisipasi Masyarakat

fitriah, Mar atun
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 2 2023

PENJATUHAN PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU

Yanto, Oksidelfa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 1 2017

PERBEDAAN MAKNA ALASAN PHK: IMPLIKASI HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Dewangga, Stevanus Andrian, Royhan Fakhri Megantara, Mardian Putra Frans
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

PERBEDAAN MAKNA ALASAN PHK: IMPLIKASI HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Dewangga, Stevanus Andrian, Royhan Fakhri Megantara, Mardian Putra Frans
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Penerapan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Cianjur

Taufiq Ismail, Sahid Jayadi Hamzah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PILKADA TAHUN 2020 DI KOTA MEDAN

Shaleh, Arifin
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…