Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
:16 Juni 2022
Tanggal Berlaku
:16 Juni 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.143, TLN No.6801 jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat mengenai aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan Pasal 5 huruf g diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(1)
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen perencanaan" antara lain adalah Prolegnas, program penyusunan Peraturan Pemerintah, program penyusunan Peraturan Presiden, Prolegda Provinsi, dan Prolegda Kabupaten/Kota.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1)
Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Dalam pelaksanaan koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri atau kepala lembaga yang terkait dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD Provinsi, serta pihak lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1b)
Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: a. memuat materi muatan baru; b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
a.
memuat materi muatan baru;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi muatan baru" adalah: a. materi muatan yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus; dan/atau b. penambahan materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang diubah dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
b.
mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1)
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesalahan teknis penulisan" antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
(1b)
Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
Penjelasan: Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang dimaksud di DPR.
(2)
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Penjelasan Pasal 78 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
11.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1)
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Penjelasan Pasal 95 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
13.
Ketentuan ayat (3) Pasal 95A diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 95A diubah sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
(1)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3a)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang perancangan Undang-Undang.
Penjelasan: Kegiatan Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPD hanya meliputi Undang-Undang yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3b)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Penjelasan: Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang yang digunakan sebagai usul dalam penyusunan Prolegnas diwujudkan dalam bentuk Naskah Akademik dan/atau Rancangan Undang-Undang.
14.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelompok orang" adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menginformasikan" termasuk dalam Prolegnas, program pembentukan Peraturan Pemerintah, program pembentukan Peraturan Presiden, Prolegda Provinsi, serta Prolegda Kabupaten/Kota.
(6)
Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil pembahasan" antara lain laporan rapat.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97A
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan tersebut" yaitu contoh, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan melakukan perubahan dan/atau pencabutan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Contoh lain, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 97B
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
(1)
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tersertifikasi" adalah tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4)
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak" adalah bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat secara nonelektronik.
(5)
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara nonelektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara nonelektronik" adalah bahwa tanda tangan elektronik yang dibubuhkan dalam Peraturan Perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara nonelektronik. Misalnya, dalam tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan dilakukan secara nonelektronik, tetapi pada saat penetapan/pengesahan atau pengundangan menggunakan tanda tangan elektronik.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 97C
Selain jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 58, kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 97D
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1)
Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Perancang Peraturan Perundang-undangan" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1a)
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan analis legislatif dan tenaga ahli.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analis legislatif" adalah aparatur sipil negara yang bertugas memberikan dukungan dalam pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
18.
Ketentuan huruf D Bab II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Lampiran I
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, dan angka 190 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diubah dan disisipkan angka 2a, angka 3a, angka 4a, angka 27a, angka 27b, angka 41a, angka 41b, angka 41c, angka 41d, angka 66a, angka 69a, angka 109a, angka 111a, angka 111b, angka 111c, angka 111d, angka 111e, angka 111f, angka 111g, angka 111h, angka 111i, angka 111j, angka 111k, angka 189a, angka 190a, angka 190b, angka 233a, angka 233b, angka 234a, angka 236a, angka 236b, angka 236c, angka 256a, angka 270a, angka 270b, angka 270c, angka 284a, serta ditambahkan Bab IV huruf M dan huruf N sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Lampiran II
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 143
Penjelasan Umum
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan konsep negara hukum untuk mencapai tujuan negara diperlukan aturan hukum. Untuk aturan hukum melalui Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Penataan dan perbaikan dalam Undang-Undang ini selain merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII (2020), juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal yang perlu disempurnakan antara lain: a. menambahkan metode omnibus; b. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan; c. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); d. membentuk Peraturan Perundang-undangan secara elektronik; e. mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; f. mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan g. mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dicantumkan sejak tahap perencanaan dalam dokumen perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.

Dalam hal Rancangan Undang-Undang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.

Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dimuat dalam Lampiran I. Perubahan terhadap teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap ketentuan Bab II huruf D tentang kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. Kajian tersebut didukung dengan analisis yang menggunakan metode tertentu, antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

Perubahan juga dilakukan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan menambahkan metode omnibus untuk memberikan pedoman yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Perundang-undangan.

Paper Terkait

Precautionary Principle: Perumusan Kebijakan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan

Yustika, Anindya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

REVISI UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DARI ASPEK LEGAL DRAFTING

Wardani, Sri Handayani Retna, Putra, Ahmad Arung Afriansyah
Wijaya Putra Law Review Vol. 3 No. 2 2024

Konstitusional Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat bagi Warga Negara (Telaah Atas Pasal 217-220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Sholeha, Faridatus, Musfianawati, Musfianawati, Hoiru Nail, Muhammad
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2023

Pengaturan Hukum Pengamanan Aset Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Purba, Tomson, Syamsir, Syamsir
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Optimalisasi Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Satoso, Sukamto, Hartati, Hartati, Helmi, Helmi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Pengaruh People Power dalam Peradilan di Indonesia

Firnanda, Amalia, Romadhon, Muhammad Zainur
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 2 2022

Pengaruh People Power dalam Peradilan di Indonesia

Firnanda, Amalia, Romadhon, Muhammad Zainur
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 2 2022

Pelaksanaan Harmonisasi Dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Pariaman

Faniyah, Iyah, Kemala, Dewi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

Pratiwi, Indah, Yuliandri, Dian Bhakti Setiawan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang

Andriani, Henny
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

Indah Pratiwi, Yuliandri, Dian Bhakti Setiawan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…