Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Paten
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 109, TLN NO. 4130 , LL SETNEG : 36 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001
TENTANG
PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 66
(5)

Paper Terkait

KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN PATEN

Winner Sitorus
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat

Lidya Shery Muis
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Prinsip Small Claim Court (SCC) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Fokus Kajian Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten)

Rani Pajrin
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

HAK ATAS AKSESIBILITAS OBAT PATEN BAGI MASYARAKAT

Muis, Lidya Shery
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong)

Haura Jauza Hafizah, Rani Apriani
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam

Supeno Supeno
WAJAH HUKUM Vol. 2 No. 1 2018

Pemberlakuan Ketentuan Regulatory Coherence dalam Trans Pasific Partnership Agreement bagi Negara Pihak dalam Perspektif Indonesia

Muhammad Rafi Darajati
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 4 No. 2 2019

Legal Protection of Trademarks for MSME Products in Enhancing Business Competitiveness

Afda'u, Faisal
UNISKA LAW REVIEW Vol. 5 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION

Asih Roza Nova, Sri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION

Sri Asih Roza Nova
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya

Alif Muhammad Ardani
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2019

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…