Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 2009
Tanggal Berlaku
:05 Maret 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 53 , TLN NO. 4990, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan rehabilitasi korban perlu dilakukan baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional;
c.
bahwa penandatanganan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak oleh Pemerintah Republik Indonesia merupakan pencerminan keikutsertaan bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
(2)
Salinan naskah asli Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terj emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terj emahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 53
Penjelasan Umum
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, sangat rentan terhadap berbagai bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional, yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia beserta dua protokolnya, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak) dan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.

Namun demikian, walaupun Indonesia telah menandatangani Protokol untuk Mencegah Perdagangan Orang tersebut, Indonesia membuat suatu Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Pensyaratan) terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Protokol.

Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c yang dilakukan Indonesia terkait dengan penggunaan kata "organizing" dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana nasional dengan memperhatikan prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.

Penyusunan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia.

Paper Terkait

KEBIJAKAN INDONESIA TERHADAP IMIGRAN ILEGAL DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA

Eva Johan
Yuridika Vol. 28 No. 1 2013

Penegakan Hukum Kasus Lowongan Kerja Fiktif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dewi, Wulan Kusuma, Airlangga, Rendy
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Organ Trafficking Crime in Indonesia: How is it Implemented and Regulated According to International Law?

Selviana, Nana, Kinanti, Fatma Muthia, Bangun, Budi Hermawan, Arsensius, Arsensius
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 5 No. 2 2024

Pengantin Pesanan (Mail-Brides Order): Solusi atau Pelanggaran HAM?

Khameswara, Defri Wim, Ardianto, Budi
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 2 2022

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN IRISAN DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA

Wiyanto, Herry
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Imigran Ilegal Kajian Hukum Keimigrasian

Unmehopa, Christiano K, Rehatta, Veriena Josepha Batseba, Leatemia, Wilshen
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Pertanggungjawaban Pelaku Penyelundupan Migran Lintas Negara Ditinjau Dari Hukum Internasional

Neladi Frisilia Lilipaly, Popi Tuhulele, Dyah Ridhul Airin Daties
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 7 2023

Pelanggaran HAM Dalam Perdagangan Manusia Terhadap Pengungsi Rohingya Di Asia Tenggara

Rohmah, Elva Imeldatur, Ilmiyah, Zainatul, Mardiyanto, Ibnu
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 1 2025

PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Lefri Mikhael, Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 11 No. 2 2022

Penyelesaian Problematika Muncikari Di Kota Surabaya (Studi Kasus Gang Dolly)

Sihombing, Berkam Triputra Tulus Pangidoan, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

Penyelesaian Problematika Muncikari Di Kota Surabaya (Studi Kasus Gang Dolly)

Sihombing, Berkam Triputra Tulus Pangidoan, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…