Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini, pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000. 3. UU ini mengatur tentang : Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2017
Tanggal Pengundangan
:13 November 2017
Tanggal Berlaku
:13 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.232, TLN NO.6137, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

FUNGSI PENGAWASAN ASAS NETRALITAS TERHADAP ASN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DIY

Ajiprasetyo, Muhammad Khaisar, Sarnawa, Bagus
Media of Law and Sharia Vol. 1 No. 4 2020

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…